Mohon tunggu...
Iswadi Syahrial Nupin
Iswadi Syahrial Nupin Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Muda / Juara III Inkubator Literasi Pustaka Nasional Sumatera Barat 2022 / Universitas Andalas

Saya memiliki hobi membaca, menulis, bermain catur, traveling dan kuliner serta ngopi. Saya orang yang ekstrovert. Mudah akrab dengan siapa pun. Konten Favorit saya berkaitan dengan Pustakawan, Kepustakawanan dan Literasi serta sosial budaya dan juga keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mitos Perkawinan di Ranah Minangkabau

14 Juni 2023   08:51 Diperbarui: 14 Juni 2023   08:58 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabut diturunkan ke laut di Pantai Pariaman (Sumber: id.wikipedia.org)

Minangkabau adalah yuridiksi adat matrilineal. Matrilineal Minangkabau dimaknai dengan bersuku ke ibu dan bernasab ke ayah. Berdasarkan kajian historis, konsep matrilineal Minangkabau berawal pada masa kepemimpinan Datuk Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang. 

Wilayah Minangkabau menjadi target serang Adityawarman. Ketika Adityawarman tiba ternyata dia disambut hangat oleh tentera Minangkabau dan Datuk Ketemanggungan. Datuk Ketemanggungan menawarkan adiknya, Putri Jamilah untuk menjadi isteri Adityawarman. Adityawarman menyetujui perjodohan tersebut.

Melihat gelagat bahwa panglima Adityawarman akan menerima tawaran itu, maka sang Datuk berusaha mencari cara agar keturunan Putri Jamilah nantinya tetap menjadi orang minangkabau dan agar semua orang tahu bahwa keturunan Putri Jamilah mendapatkan warisan dari kerajaan minangkabau dan bukannya mendapatkan warisan dan kekuasaan dari Adityawarman. 

Maka akhirnya ditetapkanlah adat batali bacambua yang langsung merubah struktur masyarakat Minangkabau. Pepatah petitih Minangkabau menuliskan : "Nan dikatokan adat nan batali cambua, iyolah hubungan mamak dengan bapak, dalam susunan rumah tango, sarato dalam korong kampuang. Dek Datuak Parpatiah nan Sabatang, didirikan duo kakuasaan, balaku diateh rumah tango, iyolah tungganai jo rajonyo, nan korong kampuang barajo mamak, rumah tango barajo kali,di rumah gadang batungganai. Dicambua tali malakek". 

Artinya, adat batali bacambua mengatur hubungan antara bapak dan mamak. Intinya, di dalam rumah tangga terdapat dua kekuasaan, pertama kekuasaan bapak, kedua kekuasaan Mamak, yaitu saudara laki-laki dari pihak ibu. Pemikiran itu dibawa Datuk Parpatiah Nan Sabatang pada musyawarah dengan cerdik pandai di balairung sari. Menyadari penting perubahan mufakat didapatkan. 

Sejak saat itu susunan aturan masyarakat berubah. Dahulu bapak mewariskan kepada anak sekarang harus kepada kemenakan. Dahulu suku didapat dari bapak, sekarang dari ibu. Ini tidak lebih dari kecerdikan Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuk Katumenggungan (repository.ugm.ac.id, diakses 24 Mei 2023).

Penulis juga pernah mendapat informasi tentang asal usul adat matrilineal Minangkabau. Dikisahkan bahwa Datuk Perpatih Nan Sabatang hendak ke Aceh menghadap Sultan Aceh. Datuk Perpatih Nan Sabatang bersama penggiringnya berangkat dari Tiku yang dikenal dengan nama Kuala Bandar Muar atau Tanjung Mutiara. 

Ketika hendak berlayar, tiba-tiba kapal yang ditumpangi Datuk Perpatih Nan Sabatang terbalik. Anaknya yang berada di tepian pantai tidak ingin menolongnya karena takut digulung ombak besar. 

Akhirnya kemenakan Datuk Perpatih Nan Sabatang menceburkan diri ke laut untuk menolong Datuk Perpatih Nan Sabatang dan pengikutnya. Setelah sampai di daratan dikatakan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang bahwasannya mulai saat ini, harta pusaka turun dari anak ke kemenakan.

Bicara Minangkabau tentu sangat unik dan eksotik. Minangkabau tidak hanya memiliki mitos asal usul matrilineal akan tetapi didalam perkawinan adat Minangkabau pun terdapat pula mitos yang kadang dipercaya dan ada pula yang memang tak percaya sama sekali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun