ANCAMAN PIDANA BAGI PENJUAL KOSMETIK PALSU
Pada budaya barat, wanita biasanya menjadi pengguna utama kosmetik. Penggunaan kosmetik untuk pria terbilang cukup jarang kecuali untuk penggunaan kepentingan panggung, televisi, dan panggung.
semua kosmetik bersifat temporer artinya digunakan untuk jangka pendek bukan permanen. kosmetik harus diperbarui dalam jangka waktu tertentu.Â
Jenis kosmetik biasanya meliputi krim perawatan kulit,bedak,lotion,lipstik,kutek,perias mata,deodoran,pewarna rambut,minyak wangi, dll.
Kebanyakan perusahaan kosmetik membagi produksi menjadi dua jenis yaitu, kosmetik rias dengan kosmetik perawatan perbedaannya adalah :Â
1. kosmetik rias pada umumnya digunakan sebagai riasan pada bagian muka atau wajah, seperti : bedak,pensil alis,lipstik, perona pipi (blush on) dll.
2. kosmetik perawatan pada umumnya digunakan untuk perawatan tubuh, seperti : krim kulit,parfum,sabun,masker dll.
pelaku usaha yang dengan sengaja menjual barang kosmetik berbahaya bisa dikenai sanksi pidana.
pelaku usaha telah melanggar ketentuan pasal 197 jo pasal 106 undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi :
" Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)"
sediaan farmasi yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, termasuk juga kosmetika.