izin edar ini sifatnya wajib. sebelum suatu barang kosmetik beredar dipasaran, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah terlebih dahulu melakukan proses sertifikasi dan registrasi barang kosmetik sebgai bentuk pengawasan terhadap bahan zat berbahaya.
Jika belum memiliki izin edar, berarti barang kosmetik yang dijual belum teruji secara klinis dan dapat dituntut secara pidana.Â
Pelaku usaha dalam hal ini juga melanggar ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal 62 ayat (1) UUPK menegaskan bahwa pelaku yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undanganan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah)Â
Sumber : UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan