Mohon tunggu...
Isti karima Wardani
Isti karima Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ppkn

belajar belajar belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ancaman Pidana bagi Penjual Kosmetik Palsu

24 Juni 2021   18:50 Diperbarui: 25 Juni 2021   13:19 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

izin edar ini sifatnya wajib. sebelum suatu barang kosmetik beredar dipasaran, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah terlebih dahulu melakukan proses sertifikasi dan registrasi barang kosmetik sebgai bentuk pengawasan terhadap bahan zat berbahaya.

Jika belum memiliki izin edar, berarti barang kosmetik yang dijual belum teruji secara klinis dan dapat dituntut secara pidana. 

Pelaku usaha dalam hal ini juga melanggar ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pasal 62 ayat (1) UUPK menegaskan bahwa pelaku yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undanganan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) 


Sumber : UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun