Rumah subsidi. Apa itu sebenarnya?
Dikutip dari cimbniaga.co.id,Â
Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Bagi banyak keluarga di Indonesia, memiliki rumah sendiri adalah impian besar. Namun, tingginya harga properti seringkali menjadi penghalang.Â
Di sinilah peran rumah subsidi menjadi krusial. Program pemerintah ini hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Apa yang Perlu diketahui dari Rumah Subsidi?
1. Sasaran Utama
Umumnya, rumah subsidi ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan swasta, atau wiraswasta dengan batasan penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah. Batasan penghasilan ini bervariasi tergantung jenis program dan wilayah.
2. Keuntungan Rumah Subsidi:
- Harga rumah subsidi lebih murah karena mendapat subsidi pemerintah.
-Uang muka atau DP juga lebih murah