Sebagai rakyat yang mempunyai hak suara, saya lebih suka jika parpol yang berpartisipasi lebih sedikit, sehingga lebih banyak kesempatan untuk dikenal.
Jika jumlah parpol terlalu banyak, pemilih bisa jadi hanya mengenal beberapa parpol besar yang sering tampil di media sosial.
Atau bahkan hanya parpol yang langsung berinteraksi dengan akar rumput.
Parpol yang tidak punya keistimewaan, katakanlah kekhasan, hanya akan berada dalam daftar tanpa dikenal.
Untuk masyarakat kurang edukasi politik dan tanpa sosialisasi, banyaknya parpol peserta pemilu hanya akan membingungkan.
Ditinjau dari kerja panitia, jumlah parpol yang sedikit akan membuat kerja Panitia Pemungutan Suara lebih ringan.
Seyogyanya, kasus-kasus panitia yang menjadi korban pemilu karena kelelahan dan beban tanggung jawab bisa diminimalisir.
Jumlah parpol yang sedikit, tentunya juga memperkecil beban kerja panitia pemungutan suara.
Perlu ada kajian khusus, bagaimana keseimbangan manfaat antara jumlah parpol yang besar sebagai indikasi demokratis yang semakin baik, dengan beban tanggung Jawab panitia yang harus bekerja keras mengejar waktu dan target menyelesaikan hajad pemilu.
Seperti diketahui, siapa saja yang pernah menjadi panitia pemilu pasti paham. Meski pemilihan umum diakhiri sekitar jam 13.00, tapi proses penghitungan suara bisa sampai jam 24.00 atau bahkan sampai berganti hari.
Hal ini semakin diperparah jika jumlah parpol peserta pemilu semakin besar.