Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

UU PSE Kominfo Merugikan?

20 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:24 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Waduh, gimana kalau Google diblokir? "

"Nggak bisa tanya Mbah Google lagi dong...! "

"Nggak bisa googling lagi dong..! "

"Siapa bilang Google mau diblokir? " Itu sudah terdaftar di kominfo sebagai PSE lingkup privat, kok! "

"Tapi kabarnya yang mendaftarkan bukan pemilik utama, tapi perusahaan dalam negeri. Apa bisa? "

"Kita tunggu saja perkembangannya..! "

"Okay..! "

"Duh, itu sih bahasanya Facebook,hehehe.. "

"Facebook sudah terdaftar belum? "

"Sebentar, googling dulu..! "

"Kalau Google diblokir? "

"Ini belum. Tenang saja, jangan khawatir! "

"Dengerin ya, Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.  Di situ telah terdaftar : WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile."

"Okelah kalau begitu, tidak perlu diributkan lagi, "

"Yups, beres! " Masih bisa selfi selfi terus diunggah di instagram, masih bisa WA dan video call, masih bisa nyetatus dan ngintipin aktifitas teman Facebook, masih bisa nonton film, dan main game online, "

"Terserah lah, aku nggak pernah main game online "

"Ya paling tidak kan masih ada, kapan-kapan bisa diakses kalau butuh, "

"Oke, aman...! "

Berita yang beredar baru-baru ini membuat saya paranoid tentang pemblokiran PSE yang tidak mendaftarkan diri pada Pemerintah Indonesia (kominfo) akan diblokir. 

Ketika tiba-tiba ada notifikasi masuk dari akun gojek, padahal beberapa waktu ini saya tidak bertransaksi, membuat saya  kaget dan deg-degan. 

Langsung klik, dan tiba-tiba saldo GO-PAY bertambah. 

Owh... Lega rasanya. Bukan tentang pemblokiran, tapi top up akun gopay dari K-reward. Alhamdulillah... 

Setelah tadi malam dilakukan maintenance sampai pagi, top up K reward pun lebih cepat datang. Biasanya berkisar di tanggal 23, hehehe...

Aplikasi yang tidak mendaftarkan diri sebagai PSE akan diblokir, tidak peduli aplikasi dalam negeri atau luar negeri. 

Seruan itu berakhir hari ini, 20 Juli 2022, sementara Whatsapp dan Instagram disebut-sebut belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tapi update terbaru tanggal 19 Juli 2022 ternyata sudah terdaftar. 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Kominfo menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

Ada banyak netizen yang menolak peraturan kominfo dengan mengajukan petisi. 

Padahal kominfo mengatakan, Pendaftaran PSE dalam lingkup privat itu ditujukan untuk melindungi kepentingan sekitar 200 juta rakyat Indonesia yang  menggunakan internet.

Tapi ada yang menganggap itu lebay dan menolaknya. Karena mengakses aplikasi yang disediakan PSE itu hak azasi manusia. 

Ada yang sebagian tak terpengaruh, bahkan menyarankan untuk mempergunakan aplikasi buatan anak bangsa. 

Sebenarnya, sebelum terjadi pemblokiran, ada langkah-langkah awal yang dilakukan kominfo, tidak serta merta memblokir, tapi melalui 3 tahap, yaitu :

1. Peringatan tertulis

2. Denda administrasi

3. Pemblokiran. 

Namun PSE yang telah mendaftar, otomatis blokir akan terbuka dan telah terdaftar dalam PSE yang telah mendaftar di situs kominfo. 

Ketentuan wajib mendaftar ini merupakan kewenangan kominfo. 

Pendataan ini untuk melindungi netizen dari kecurangan PSE yang pernah terjadi di Indonesia. 

Sempat dikhawatirkan untuk melakukan kan pengendalian sistem, dijelaskan bahwa pendaftaran PSE dalam lingkup privat ini ditujukan untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

Kalau saya sih sebagai netizen, tidak ingin ikut berpusing-pusing tentang pendaftaran dan pendataan, asal aplikasinya masih bisa digunakan ya oke saja, hehehe... 

Bagaimana dengan para pembaca dan kompasianers? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun