Mohon tunggu...
Istifa SalaisyaAmamy
Istifa SalaisyaAmamy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Ekonomi Syariah

29 Oktober 2023   20:40 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:48 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istifa Salaisya Amamy (212111018) UIN Raden Mas Said Surakarta

Buku dengan judul "Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik" yang ditulis oleh jajaran dosen UIN Raden Mas Said Surakarta; Muhammad Julijanto, Luthfiana Zahriani, Susilo Surahman, Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah, Umi Rohmah, Masjupri, Asiah Wati, Rial Fu'adi, Nurul Huda, Rusli, Fauzia Ulirrahmi, Nur Sholikin, Haq Muhammad Hamka Habibie, dan Arkin Haris. Buku ini memiliki 4 bab dan 142 halaman yang dicetak pada November 2022. Buku ini menjadi salah satu inspirasi dalam mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum. Maka dari itu saya akan review bab pertama dalam buku ini dengan tema "Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum."

Terdapat beberapa teori di dalam bab 1 tersebut, diantaranya yaitu: Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia, Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional, Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, dan Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi. 

Membahas tentang hukum yang ditegakkan di Indonesia yang berkaitan dengan erat dengan masalah-masalah di dalamnya seperti bidang sosial, ekonomi, politik, hingga suatu adat kebiasaan. Hukum agama itu sendiri bersumber daei al-Qur'an, hadist hingga ijma'. Hukum agama menjadi patokan masyakarat yang memeluk prinsip ketuhanan. Selain itu juga mengenai sistem hukum di Indonesia yang masih menegakkan hukum agama tetapi bukan berarti Indonesia adalah negara agama melainkan adanya keseimbangan proposional antara hukum positif dan hukum agama karena Indonesia merupakan negara dengan Sebagian besar masyarakatnya menganut prinsip ketuhanan.

Dengan diberlakukannya hukum agama di negara Indonesia membuat hukum Islam menjadi salah satu hal yang selalu diakui dan digunakan eksistensinya di dalam Masyarakat karena hukum Islam telah menjadi sumber living law di Indonesia sejak dulu hingga saat ini. Hukum Islam menjadi satu dan selalu berkaitan dengan hal yang ada seperti bidang sosial, ekonomi hingga politik. Tak bisa menutup kemungkinan jika hukum Islam menjadi acuan Masyarakat Islam di Indonesia. Selain karena prinsip ketuhanan, hukum Islam telah diakui secara konkrit jika menjanjikan unsur kebaikan dalam suatu hal.

Salah satu hukum agama yang berkembang secara terus menerus adalah ekonomi syariah. Karena kehidupan manusia tidak akan terpisah dengan urusan ekonomi, ekonomi sendiri menjadi salah satu aspek manusia dalam menjalani kehidupannya. Ekonomi dapat dikatakan sebagai mobilitas paling penting manusia dalam melanjutkan hidupnya. Hukum ekonomi syariah terus berkembang dari masa ke masa karena Masyarakat Islam yang menjadikan hukum agama menjadi petunjuk utama dalam segala hal yang terjadi di dunia.

Hukum Ekonomi Syariah masuk ke dalam kategori hukum materiil dan hukum formiil yang diterapkan pada kenegaraan. Semakin berkembangnya hukum agama dan prinsip ketuhanan, maka perlu juga aturan-aturan hukum yang mengatur prinsip keagamaan di dalamnya, terutama dalam hukum ekonomi syariah. Contoh yang sudah ada yaitu undang-undang Bank Indonesia, undang-undang Perseroan Terbatas, undang-undang perbankan syariah, undangundang obligasi dan surat berharga syariah, dan sebagainya.

Keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan prinsip ketuhanan menciptakan norma-norma tersruktur di dalamnya. Salah satu contohnya adalah Masyarakat yang memeluk agama Islam akan lebih mudah mengamalkan perilaku sesuai ajaran Islam dalam kegiatan ekonomi seperti tidak adanya unsur riba, maysir dan gharar. Hal tersebut tercantum dalam aturan hukum ekonomi syariah yang stelah di tegakkan di negara Indonesia. Dengan begitu, masyrakat yang memeluk agama Islam di Indonesia dengan mudah dapat mengamalkan perintah dan menjauhi larangan dari Allah Swt.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun