Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Djarot Saiful Hidayat Hanya 5 Menit Tinjau Pulau Reklamasi

14 April 2016   09:55 Diperbarui: 14 April 2016   14:47 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entah kenapa, Djarot Saiful Hidayat dan Saefullah, hanya meninjau dari atas kapal, sekitar 200 meter dari Pulau D Reklamasi. Itu pun hanya memandang-mandang doang, sekitar 5 menit. Sebagai pejabat publik, mereka memiliki otoritas untuk melindungi kepentingan konsumen. Karena, bila transaksi jual-beli sudah terjadi, bila transaksi tersebut tidak dilandasi oleh mekanisme hukum yang berlaku, konsumen adalah pihak pertama yang dirugikan. Sengketa antara konsumen dengan pemegang proyek pulau reklamasi, pada akhirnya akan berujung pada tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang kendali regulasi. Potensi sengketa tersebut bisa diminimalisir dengan penegakan aturan, salah satunya melalui peninjauan lapangan yang disertai klarifikasi fakta di lapangan.

[caption caption="Harian Kompas edisi Selasa (12/4/2016) mendeskripsikan, Laut yang Tergadai di Utara Ibu Kota: Tak ada yang paling mengerti dampak reklamasi di Teluk Jakarta, selain warga kawasan pesisir setempat. Di Kamal Muara, mulai dari butir pasir pertama diuruk, hingga kini menjadi daratan, empat tahun kemudian, mereka hidup dalam kekecewaan. Foto: print.kompas.com"]

[/caption]Arahan Maksimal, Pengawasan Optimal

Pulau C Reklamasi luasnya 276 hektar. Pulau D Reklamasi seluas 312 hektar. Pulau C dan D telah mengantongi 2 jenis izin, yakni izin prinsip dan izin reklamasi. Kedua pulau tersebut adalah proyek reklamasi Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di kedua pulau reklamasi yang dimaksud. Sebagai catatan, ini adalah bagian dari 17 pulau yang terdaftar dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta, yang luas totalnya mencapai 5.100 hektar. Jika disusuri, panjang garis tepi ke-17 pulau tersebut sekitar 32 kilometer. Investasi untuk keseluruhan pulau reklamasi itu diprediksi menelan dana sekitar Rp 300 triliun. Dalam kalkulasi bisnis, properti di sana akan habis terjual di rentang waktu 20 tahun.

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/4/2016). KPK menetapkan status cegah ke luar negeri untuk Sugianto Kusuma pada Minggu (3/4/2016), terkait kasus korupsi pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Terkait dengan kasus yang sama, KPK juga sudah menetapkan status cegah ke luar negeri pada Rabu (6/4/2016), terhadap Sunny Tanuwidjaja, Staf Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sugianto Kusuma dan Sunny Tanuwidjaja diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/4/2016). Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Rabu, 13 April 2016 | 11:24 WIB, Sunny Tanuwidjaja dan Aguan Penuhi Panggilan KPK.

Mengingat investasi pulau reklamasi yang diprediksi menelan dana sekitar Rp 300 triliun tersebut, peninjauan lapangan yang dilakukan Djarot Saiful Hidayat dan Saefullah pada Selasa (12/4/2016) itu, sama sekali tidak sepadan dengan posisi mereka sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan selaku Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Mereka hanya meninjau dari atas kapal, sekitar 200 meter dari Pulau D Reklamasi. Itu pun hanya memandang-mandang doang, sekitar 5 menit. Sebagai pejabat publik, peninjauan lapangan tersebut hendaknya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha. Bagaimanapun juga, dalam konteks menciptakan iklim usaha yang sehat, Pemprov DKI Jakarta sudah sepatutnya memberikan arahan agar dunia usaha tidak terjerumus ke dalam belitan kasus hukum.

Dalam skala yang lebih luas, arahan kepada dunia usaha tersebut hendaknya disertai dengan pengawasan yang maksimal. Tujuannya agar dunia usaha memperoleh benefit, yang pada gilirannya mendatangkan pemasukan pajak yang sepadan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pengawasan yang maksimal dalam pelaksanaan proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta, dengan sendirinya akan meminimalkan gesekan sosial. Dengan kata lain, arahan dan pengawasan berjalan paralel. Sebab, pemerintahan dan dunia usaha sama-sama berkontribusi terhadap kemajuan negeri ini. Untuk itu, dibutuhkan keteladanan pejabat publik, sebagai pemegang kendali regulasi.

Isson Khairul
linkedin -dailyquest.data@gmail.com

Jakarta, 14 April 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun