Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Geothermal, Sumber Energi Ramah Lingkungan untuk Memikat Para Investor

6 Juli 2015   03:53 Diperbarui: 6 Juli 2015   08:31 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks perizinan yang berbelit-belit tersebut, Presiden Joko Widodo mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin, 26 Januari 2015, untuk meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, untuk enam sektor prioritas, meliputi listrik, maritim, pertanian, industri padat karya, industri substitusi impor, dan industri orientasi ekspor. Keenam sektor itu mencakup sekitar 600 bidang usaha dari total 1.249 bidang usaha. Efektifkah kebijakan tersebut di lapangan?

Jakarta, 6 Juli 2015

--------------------------

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa ke depan, pemerintah fokus pada Energi Baru dan Energi Terbarukan

http://www.kompasiana.com/issonkhairul/sudirman-said-fokus-ke-energi-baru-dan-energi-terbarukan_55485ef4547b616c15252427

-------------------------


[1] Geothermal adalah energi yang bersumber dari panas bumi. Dengan banyaknya gunung api di Indonesia, maka ketersediaan panas bumi pun melimpah. Hingga tahun 2014, pembangkit listrik geothermal yang sudah terpasang mencapai 1.350 megawatt. Ini tantangan untuk mengembangkan energi panas bumi tersebut. Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, mengungkapkan hal itu saat menjadi pembicara dalam Refleksi Tahun Pelaksanaan MP3EI di Jakarta, pada Rabu (4/9/2014).

[2] Rancangan Undang-undang Panas Bumi (Geothermal) disahkan menjadi UU Panas Bumi oleh pemerintah bersama DPR, melalui sidang Paripurna, pada Selasa (26/8/2014). RUU tersebut merupakaan revisi dari UU No.27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.

[3] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, menyampaikan, Indonesia bisa mengalami krisis listrik dalam dua tahun mendatang, jika pemerintah tidak membuat terobosan dalam membangun pembangkit listrik. Menurut Sudirman, setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen, diperlukan peningkatan suplai listrik 1,5 persen. Jadi, kalau kita mau pertumbuhan 6 persen, maka listrik harus tumbuh 9 persen. Hal ini diungkapkan Sudirman di Kantor Wakil Presiden Jakarta, pada Selasa (4/11/2014), seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

[4] SVP Exploration PT Pertamina (Persero), Doddy Priambodo, mengatakan, Indonesia ini berdiri di atas ring of fire. Menurut para ahli, potensi panas bumi kita mencapai 28 gigawatt (GW). Angka itu menempatkan Indonesia di urutan pertama di dunia, yang memiliki panas bumi. Hal itu dikatakan Doddy dalam sebuah diskusi, pada Selasa (14/4/2015).

[5] Berdasar data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), proses perizinan usaha paling lama terjadi di sektor perkebunan yang membutuhkan waktu hingga 866 hari atau sekitar 2,5 tahun. Adapun izin usaha sektor industri rata-rata memakan waktu 794 hari. Ini terungkap dalam sidang Kabinet Kerja pertama di Kantor Presiden Joko Widodo pada Senin (27/10/14).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun