Mohon tunggu...
Isna Hani
Isna Hani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Book "Hukum Acara Peradilan Agama"

8 Oktober 2025   21:01 Diperbarui: 8 Oktober 2025   21:01 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Cover Buku Hukum Acara Peradilan Agama

Oleh : Isna Hani' Nurrohmah / 232121060

Identitas Buku

Judul: Hukum Acara Peradilan Agama

Penulis: M. Khoirur Rofiq

Penerbit: CV. Rafi Sarana Perkasa

Kota: Semarang

Tahun Terbit: 2022

Tugas Review Book Yang Berjudul "Hukum Acara Peradilan Agama"

Buku Hukum Acara Peradilan Agama karya M. Khoirur Rofiq pada dasarnya tidak hanya membahas teknis beracara, tetapi juga menguraikan secara mendalam hakikat dan peran Peradilan Agama sebagai lembaga penegak keadilan bagi umat Islam di Indonesia. Dalam konteks ini, Rofiq menempatkan Peradilan Agama sebagai bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman yang berfungsi menegakkan hukum Islam dalam perkara-perkara keperdataan seperti perkawinan, waris, wakaf, hibah, dan ekonomi syariah. Ia menyoroti bagaimana lembaga ini tumbuh dari akar sejarah panjang masyarakat Muslim Nusantara hingga memperoleh legitimasi konstitusional sejajar dengan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung. Melalui pendekatan historis, normatif, dan reflektif, buku ini menggambarkan Peradilan Agama bukan sekadar lembaga hukum formal, melainkan juga institusi moral dan spiritual yang menjadi penjaga nilai-nilai keadilan Islam di tengah masyarakat majemuk.

Buku ini menjelaskan yaitu pada penekanan aspek Peradilan Agama-nya saja bukan hukum acara. Pada Bab 2 berisi tentang Pengertian, Sejarah, Kedudukan, dan Tugas Peradilan Agama Membaca Bab 2 dari buku Hukum Acara Peradilan Agama karya M. Khoirur Rofiq membawa kita untuk memahami akar, makna, dan posisi lembaga Peradilan Agama dalam sistem hukum Indonesia. Bab ini tidak hanya menjelaskan definisi secara yuridis, tetapi juga menghadirkan perjalanan historis dan filosofis bagaimana Peradilan Agama tumbuh dari rahim peradaban Islam di Nusantara hingga menjadi lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun