Mohon tunggu...
Isma Fauziah
Isma Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa prodi ekonomi syariah di salah satu universitas negeri di Indonesia. yang mempunyai hobi mendengarkan musik dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam, Mengenai Pergaulan dengan Lawan Jenis

6 Oktober 2022   17:44 Diperbarui: 6 Oktober 2022   17:48 5631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui, didalam ruang lingkup masyarakat sering terjadinya interaksi antara lawan jenis. Entah itu pertemanan, pernikahan, perjodohan, dan lain sebagainya. Dan itu merupakan sesuatu hal yang sangat wajar dalam lingkungan masyarakat.

Lawan jenis dapat diartikan sebagai istilah yang dipakai untuk membedakan dua jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang paling pokok diantaranya  yaitu pada alat kelamin. Allah Swt., telah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling berpasangan. Ini tercantum dalam Al-qur'an  surat Al-Hujurat ayat 13, yang berbunyi :

Yang artinya : "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti."

Dalam ayat ini menegaskan tidak ada perbedaan nilai kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan. Repository menjelaskan, tujuan ayat ini yaitu agar manusia saling mengenal sehingga bisa memberi manfaat pada sesama.

Allah Swt, tidak melarang seorang laki-laki bersahabat dengan seorang perempuan. persahabatan pada setiap manusia bisa mendatangkan keberkahan dari Allah. Namun dalam ruang lingkup persahabatan tersebut yang harus dilakukan saling menjaga kehormatan diri. Allah Swt, menganjurkan agar manusia bergaul dengan baik antara satu dengan lainnya baik laki-laki ataupun perempuan. Karena dengan pergaulan, bisa saling menompang dan saling mengisi dalam kebutuhan serta dapat mencapai sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat dan agama dengan akhlak yang mulia.

Tata cara bergaul dengan lawan jenis:

  • Menjaga aurat, aurat adalah bagian dari tubuh yang wajib ditutup dari pandangan orang lain yang bukan mahrom. Pada interaksi manusia, diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Para ulama bersepakat bahwa aurat laki-laki adalah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Laki-laki tidak diperbolehkan bagi laki laki untuk melihat aurat wanita yang bukan mahromnya walaupun tidak  dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kenikmatan pandangan.
  • Menjaga kemaluan, sebagai muslim kita harus tahu cara menjaga kemaluan. Cara untuk menjaga kemaluan yaitu dengan tidak meluhat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat dan menjaga diri dari pergaulan bebas.
  • Menundukkan pandangan, dengan memandang wajah dan bentuk tubuh wanita yang bukan mahram merupakan salah satu anak panah iblis yang akan membawa pelakunya kepada dosa-dosa lain yang besar. 
  • Saling bertanggung jawab, dalam menghadapi suatu masalah yang berat, maka diupayakan untuk dipikul atau di pertanggungjawabkan bersama-sama, dan tidak membiarkan salah satu pihak menanggung beban sendirian.

Larangan dalam Bergaul dengan Lawan Jenis

Adapun larangan-larangan dalam pergaulan dengan lawan jenis antaranya yaitu :

  • Berada ditempat rahasia antar lawan jenis, disini yang dimaksud dengan tempat rahasia adalah tempat sepi dimana keberadaan seseorang tidak diketahui oleh orang lain. Tempat rahasia bisa berupa tempat pribadi seperti kamar ataupun keramaian yang dapat digunakan untuk berkhalwat karena satu dan yang lainnya sudah tidak saling peduli sehingga setiap orang bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa khawatir akan ditegur oleh orang lain.
  • Bergaul bebas atau ikhtilat antar lawan jenis, yang dimaksud dengan ikhtilat adalah bercampur baurnya seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahramnya disatu tempat tanpa ada pembatas atau hijab sehingga wanita dengan atau laki-laki bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. 
  • Larangan berhias berlebihan, yang dimaksud dengan berhias disini adalah memperindah diri supaya tampil menarik di hadapan orang lain dengan berbagai macam pakaian, make up, atau perhiasan. berhias dapat dilakukan oleh wanita atau laki-laki. Berhias yang terlalu berlebihan dapat menimbulkan penyakit hati bagi orang yang memandangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun