Mohon tunggu...
Islamiyah
Islamiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Bisnis PT Samco Farma dan PT. Ciubros Farma Merugikan Konsumen

9 Januari 2023   09:32 Diperbarui: 12 Januari 2023   09:16 14290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika dalam berbisnis telah bertumbuh dalam dimensi sosial masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Dalam perkembangan etika bisnis mengenai perlindungan konsumen ada dua pepatah yang kemudian muncul yaitu, caveat emptor (kewaspadaan konsumen) yang kemudian menjadi caveat venditor (kewaspadaan produsen). dua hal tersebut berkaitan dengan strategi bisnis pelaku usaha. Strategi yang dimaksud biasanya berorientasi kepada produk yang dihasilkan. Caveat emptor menjelaskan perilaku konsumen yang harus waspada dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha namun dengan pilihan lain yang sangat terbatas/tidak ada pilihan lain. Seiring dengan berkembangnya ilmu teknologi, perilaku konsumen mulai berubah menjadi semakin kritis terhadap apa yang mereka konsumsi, hal ini mengakibatkan timbulnya caveat venditor atau kewaspadaan produsen sehingga merubah strategi bisnisnya menjadi lebih berfokus kepada pemenuhan kebutuhan, selera dan daya beli yang terjadi di pasar.

Peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran konsumen untuk melindungi diri, menghindari konsumen dari ekses negatif penggunaan barang/jasa, memberikan akses penuh kepada konsumen dalam menentukan dan menuntut haknya, menciptakan perlindungan hukum, menumbuhkan sifat tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin keberlangsungan usaha dan keselamatan konsumen. Dalam pasal 6 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, dijelaskan bahwa pelaku usaha berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan nilai tukar barang/jasa yang ditawarkan. Kewajiban pelaku usaha dijelaskan dalam pasal 7, salah satunya adalah menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi berdasarkan peraturan yang berlaku, memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan.

Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis,yaitu artikel yang berjudul "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG". Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang. Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM harus melakukan pengawasan komprehensif pre dan post market terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia. Pengujian kembali untuk seluruh produk yang menggunakan komposisi ED-DEG supaya dapat mengembalikan kepercayaan konsumen dan memberikan perlindungan keselamatan bagi konsumen. Penindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang telah terbukti mengesampingkan jaminan mutu dan perlindungan konsumen harus dilakukan guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun