Mohon tunggu...
Iskarima Aziza
Iskarima Aziza Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190124 SM.E

Iskarima Aziza 102190124 SM.E

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengelolaan Zakat di Era Modern

22 Mei 2021   20:17 Diperbarui: 22 Mei 2021   20:29 2080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Al-Qardhawi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk meraih kesuksesan dalam pengelolaan zakat di zaman modern seperti sekarang ini, khususnya apabila pengelolaan zakat ditangani oleh suatu lembaga zakat. 

Pertama, perluasan kewajiban dalam berzakat. Maksudnya, seluruh harta yang berkembang mempunyai tanggungan wajib zakat dan dapat dijadikan sebagai solusi bagi penanganan kemiskinan. 

Kedua, mengelola zakat dari harta tetap dan tidak tetap harus dilakukan secara transparan, bisa dikelola oleh lembaga yang telah dipilih oleh pemerintah. 

Ketiga, dalam pengelolaan zakat harus tertib administrasi yang accountable dan dikelola oleh para penanggung jawab yang professional. 

Keempat, saat zakat telah dikumpulkan oleh amil, zakat harus didistribusikan secara accountable juga.

Para ulama’ memiliki perbedaan pendapat mengenai tata kelola dan manajemen zakat, meski demikian pengumpulan zakat dengan sistem manajemen merupakan suatu kebutuhan dalam masyarakat modern. 

Kepercayaan suatu lembaga amil zakat sangat tergantung pada kemampuannya dalam mengelola zakat secara professional dan transparan. 

Selama ini muzakki umumnya lebih suka menyampaikan zakat secara langsung kepada mustahiq. Pembayaran zakat saat ini masih banyak dilakukan secara individu mengikuti tradisi yang turun-temurun, tanpa pemahaman yang baik dan belum dikelola secara terorganisasi, pemanfaatan dan pendistribusiannya juga belum merata, dan belum berdaya guna dalam mengentaskan kemiskinan.

C. Ruang Lingkup Pengelolaan Zakat berbasis Manajemen 

1. Perencanaan (Planning).

Dalam mengelola zakat diperlukan perumusan dan perencanaan secara matang  yang akan dikerjakan oleh amil zakat, bagaimana pelaksanaan pengelola zakat yang baik dan benar, kapan mulai melaksanakannya, dimana tempat pelaksanaannya, siapa yang akan melaksanakan, dan perencanaan-perencanaan lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun