Mohon tunggu...
Iskandar Fasad
Iskandar Fasad Mohon Tunggu... -

freelancer di beberapa media, pemerhati sosial budaya Aceh, penggemar sate matang, pembenci kekerasan dan pelanggar HAM.

Selanjutnya

Tutup

Politik

SBY ke Aceh, Soal Bendera Kiban Pak?

19 September 2013   10:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:41 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_279832" align="alignnone" width="600" caption="SBY ke Aceh hari ini (Sumber: energitoday.com)"][/caption]

Siang ini, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Aceh dalam rangka meresmikan pembukaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-6 di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, esok harinya. Kunjungan SBY kali ini ke Aceh, bukan tanpa masalah, setelah beberapa bulan terakhir ini hubungan antara Pemerintah Aceh dan Pusat cenderung mengalami pasang surut akibat berbagai persoalan yang menggantung, di antaranya, lambang dan bendera Aceh serta penolakan terhadap sosok Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe.

2500 aparat keamanan disiapkan untuk pengamanan SBY dan rombongan, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan dan ancaman terburuk yang mungkin timbul dari persoalan-persoalan di atas. Mengenai bendera Aceh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan persoalan itu memang belum selesai, qanun lambang dan bendera Aceh akan dibahas lebih lanjut setelah pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pertanahan. Artinya, prioritas pemerintah saat ini lebih fokus kepada PP soal tanah yang dianggap lebih penting untuk dibahas karena berkaitan erat dengan kesejahteraan dan keadilan rakyat.

Di lain pihak, anggota komisi A DPRA asal Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh yang selama ini terkesan ngotot soal bendera GAM untuk dijadikan bendera Aceh meminta agar pemerintah pusat untuk menghentikan berbagai bentuk provokasi terkait Wali Nanggroe, maupun bendera dan lambang GAM untuk dijadikan bendera Aceh, sebab hal tersebut dapat menjadi penyebab hilangnya kembali kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah Indonesia.

[caption id="attachment_279833" align="alignnone" width="600" caption="Hierarchy hukum yang berlaku di Indonesia (Sumber: hukumonline.com)"]

13795595121571959622
13795595121571959622
[/caption]

Bagi saya pribadi, pernyataan-pernyataan para pejabat di atas terkait soal bendera Aceh hendaknya selalu dilandasi oleh hukum sebagaimana sejatinya negeri ini adalah negara hukum, bukan dilandasi oleh kecurigaan apalagi opini perseorangan. Pernyataan Mendagri terkait bendera dengan menjadikan PP sebagai prioritas buat saya sungguh masuk akal, karena secara hierarchy hukum yang berlaku di Indonesia, PP berada di atas qanun/perda. Sehingga menjadikan PP sebagai prioritas untuk diselesaikan sudah tepat. Selanjutnya, sebagai pejabat publik, bukankah mereka disumpah dengan Al quran/kitab suci lainnya untuk patuh dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan hukum serta peraturan yang berlaku di negara ini? artinya para pejabat publik ini merupakan pengemban amanah UU sehingga menjadi kewajiban mereka untuk setia dalam amanahnya tersebut.

Terkait soal bendera Aceh yang ramai dibicarakan, menurut saya permasalahannya sederhana saja, kenapa tidak dikembalikan kepada ranah hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia? lihat kembali hierarchy-nya, sehingga tidak ada lagi peraturan yang "menabrak" peraturan di atasnya. Demikian halnya dengan soal bendera Aceh, dimana disain, logo dan warna jelas melanggar PP no 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Memang Aceh memiliki keistimewaan namun bukan berarti "keistimewaan" itu menjadi legalitas untuk melanggar dan tidak menghormati peraturan yang berlaku kan? Kalau seperti ini, siapa yang yang sebenarnya memprovokasi? Kembali lagi, bukankah para pejabat itu disumpah untuk taat kepada UUD negara Republik Indonesia tahun 1945? dan bukan MoU Helsinki atau peraturan dan doktrin lain?

Oleh karena itu, kunjungan SBY ke Aceh kali ini tentu kita harapkan menjadi momen untuk mengingatkan kepada para pejabat publik baik di daerah maupun pusat agar senantiasa berpegang teguh sebagai pengemban amanah UU, sebagaimana sumpah jabatan mereka dan selanjutnya menjalankan amanah tersebut dengan bersungguh-sungguh untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Allah SWT. Damai Aceh loen sayang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun