Peran Perawat sebagai Pelaksana Keselamatan pasien. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang profesional dan merupakan tenaga kesehatan terbesar yang ada di rumah sakit mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan keselamatan pasien. Perawat berperan dalam melindungi, melakukan promosi dan mencegah terjadinya sakit dan injury, mengurangi penderitaan melalui diagnosa dan pengobatan, serta melindungi dalam perawatan individu, keluarga, komunitas dan populasi. Keselamatan pasien di rumah sakit sangat erat hubungannya dengan profesionalisme tenaga medis yang terkait, seperti dokter, perawat, bidan, radiologist, dsb. Profesionalisme di sini dapat ditunjukkan dengan 3 hal yang penting yaitu knowledge, skill, dan attitude para tenaga medis tersebut. Perawat yang mengemban beban kerja terlalu tinggi dilaporkan lebih sering melakukan kesalahan dan mengalami kejadian pasien jatuh pada saat mereka berdinas. Ada kemungkinan beban kerja yang berat telah mengubah perilaku perawat dari yang sebelumnya berperilaku aman menjadi perilaku tidak aman.
Hal tersebut dapat mempengaruhi keselamatan pasien. Sehingga perilaku tidak aman tadi dapat menyebabkan perawat tersebut melakukan kesalahan Perawat mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan. Patient safety di rumah sakit yaitu sebagai pemberi pelayanan keperawatan, perawat harus mematuhi semua standar pelayanan dan SOP yang telah dibuat dan ditetapkan oleh rumah sakit serta tidak luput pula dalam menerapkan prinsip-prinsip etik dalam pemberian pelayanan keperawatan, memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga tentang asuhan yang diberikan, menerapkan kerjasama tim kesehatan yang handal dalam melakukan penyelesaian masalah terhadap kejadian yang tidak diharapkan, melakukan pendokumentasian dengan benar dari semua asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan keluarga serta komunikasi efektif yang merupakan hal yang sangat berperan terhadap keberhasilan suatau pelayanan yang diberikan kepada pasien dan keluarganya.
Peran perawat dalam memberikan keselamatan pasien di rumah sakit(patient safety) dapat dilakukan dengan cara berikut : - Perawat dapat melakukan hal yang berkaitan dalam 7 Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada "Hospital Patient Safety Standards" yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002), yaitu:
1. Perawat memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya agarmendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan).
2. Perawat memberikan pengarahan, perencanaan pelayanan kesehatan pada pasien dan keluarga mengenai keselamatan pasien.
3. Menjaga keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.
4. Menggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.
5.Menerapkan peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.
6. Menerima pendidikan tentang keselamatan pasien.
7. Menjaga komunikasi sebagai kunci bagi perawat untuk mencapai keselamatan pasien. Setiap perawat mempunyai tanggung jawab melakukan, yaitu :
- Assesment (Pengkajian) : Status kesehatan pasien saat ini dan masa lalu serta potensi resiko (keselamatan pasien).
- Diagnosa : menetapkan diagnosa/ masalah keperawatan.
- Planning : Rencana asuhan keperawatan.
- Implementation : Pelaksanaan asuhan sesuai rencana.
- Evaluation : evaluasi terhadap respon pasien dan outcome.
Keselamatan pasien (patient safety) adalah hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh perawat yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.Tindakan pelayanan, peralatan kesehatan, dan lingkungan sekitar pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan serta kesembuhan dari pasien tersebut.Oleh karena itu, perawat harus memiliki pengetahuan mengenai hak pasien serta mengetahui secara luas dan teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga keselamatan diri pasien serta menjadikan komunikasi sebagai kunci utama untuk dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pasien.
Setiap tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sudah sepatutnya memberi dampak positif dan tidak memberikan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, rumah sakit harus memiliki standar tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Standar tersebut bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik serta sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI