Mohon tunggu...
Isep Suprapto
Isep Suprapto Mohon Tunggu... Pegiat Pendidikan

Hobi : Menulis, Membaca, Jogging, Cycling, Baca Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Rasa Benci dan Dendam itu Penyakit Hati, Bagaimana Cara Menghilangkannya?

8 Juni 2025   09:04 Diperbarui: 8 Juni 2025   13:13 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benci dan Dendam (koleksi canva pribadi)

Rasa Benci dan Dendam Itu Penyakit Hati, Bagaimana cara menghilangkannya?

Allah SWT dan Rasul-Nya mengajarkan kita untuk senantiasa membersihkan hati dari segala penyakit hati yang berbahaya dan bisa mencelakakan diri kita.  Benci dan dendam adalah penyakit hati, lalu bagaimana cara menghilangkannya? Berikut ini cara menghilangkan menurut Islam :

1. Selalu Menjaga Salat Berjamaah

Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa dendam itu ibarat api dalam hati: ia membakar pelakunya dari dalam. Memaafkan bukan berarti membenarkan perbuatan orang lain, tapi kita membebaskan diri dari kotornya hati. Untuk itu salahsatu solusinya ialah dengan menjaga salat dan dzikir dimana dengan salat dan dzikir bisa membersihkan jiwa. Allah berfirman:

"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar." (QS. Al-Ankabut: 45). Salat yang  khusyuk akan melembutkan hati dan menjauhkan kita dari penyakit batin, termasuk dendam dan benci.

2. Mengingat Balasan dari Allah bagi Orang yang Memaafkan

Allah SWT berfirman dalam QS. Asy-Syura ayat 40:

"Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah."

Ketika kita memaafkan orang lain, bukan berarti kita kalah menyerah, tapi justru kita sedang menanam amal  yang kelak dibalas oleh Allah SWT dengan pahala yang tak terhingga.

3. Membiasakan Beristighfar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun