Mohon tunggu...
Isaa Mar
Isaa Mar Mohon Tunggu... Lainnya - Mamat Sanrego News

Mamat Sanrego

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Barang Hibah Tidak Boleh Dipersewakan

4 Agustus 2020   00:55 Diperbarui: 4 Agustus 2020   01:15 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut kata mamat, Bahwa karena Pengelola Barang Milik Negara adalah Menteri Keuangan selaku bendahara umum Negara yang bertindak sebagai Pengelola barang Milik Negara yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta  pengelolaan BMN. Maka dengan sendirinya Kepala Daerah Tidak memiliki hak untuk bertindak sebagai Pengelola barang Milik Negara sebagaimana Perintah Peraturan Perundang-Undangan, Khususnya UU Tentang Perbendaharaan Negara, PP Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Maupun Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan sistem Pengelolaan BMN.

 Dikecualikan kata Mamat, Jika adanya Hibah atau dihibahkan dari Pemerintah pusat melalui surat Permohonan DKP atas Nama Pemerintah Daerah kepada Pemerintah pusat, lalu kemudian mekanismenya (Barang Hibah) dilakukan sejak Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanpa harus Melalui Kebijakan DJPB seperti halnya Juklak dan sebagainya.

Namun perlu dingat kata mamat, bahwa barang Hibah yang berasal dari Pemerintah pusat itu semata-mata hanya untuk kepentingan sosial yang bahkan tidak untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kata mamat pula,  Sekalipun dalam Berita acara serah terima barang (BASTB)  berupa Excavator pada pasal 4 menyebutkan "Menyerahkan Pengelolaan dan Kepemilikan kepada daerah serta dicatat dalam aset Daerah" Namun tidak berarti Excavator yang dimaksud, sudah menjadi Milik Daerah dan Dapat di Kelola langsung oleh pihak daerah dengan membuat payung hukum untuk dipersewakan. sebab selain dari BASTB, ada Peraturan Dirjen PB Nomor 44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan alat Berat Excavator yang Pengaturannya berseberangan dengan Pasal 4 BASTB yaitu Pinjam Pakai.

Kemudian Selain dari Perdirjen PB tersebut, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait langsung dengan Barang Milik Negara atas syarat-syarat untuk dijadikan Barang Milik Daerah tidak hanya dengan BASTB, kecuali Domain Barang Milik Negara yang akan dihibahkan (vide Pasal 70 ayat 1 huruf d). Sedangkan jika barang yang akan dihibahkan maka tentunya dalam Pelaksanaannya tidak serta-merta melepaskan  Perintah Pasal 15 huruf a poin 3 PP 27/2014 yaitu "BARANG YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN".

Pemerintah Daerah harus benar-benar meneliti atas Juklak DJPB No.44, yang dinyatakan secara tegas adalah "Pinjam pakai dari DJPB".

Dengan demikian jika berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dapat digunakan didalam menyelesaikan masalah ini agar mengikat secara hukum adalah jika Pelaksanaan Penyerahan Excavator Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan,  utamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara Khusunya BAB VII atas Pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor Nomot 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maupun turunannya yang terkait langsung dengan BMN.

Bahwa jika sesuai Juklak No.44 atas Pemanfaatan yang merupakan untuk   Pendayagunaan BMN  yang tidak digunakan untuk Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN/BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan, maka disimpulkan Excavator yang berada pada DKP, adalah merupakan barang titipan KKP untuk digunakan oleh Nelayan Pembudidaya dan Kelompok Pembudidaya serta tidak untuk dipersewakan.

Bahwa Jika Pemerintah daerah Pasangkayu "Memaksakan" bahwa Excavator tersebut adalah Mutlak sudah menjadi Barang Milik Daerah yang telah  "dihibahkan" karena didasarkan melalui BASTB Pasal 4, maka tetap tidak boleh dipersewakan, Karena Barang hibah bukan merupakan barang yang dapat dikomersilkan sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, kemudian tidak diperlukan dalam Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah Pasangkayu.

Bahwa jika ada istilah Sewa-menyewa, maka yang berhak menyewakan untuk  memanfaatkan  BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai dari penyewa, hal itu dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Menteri Keuangan dan atau Pengguna Barang Menteri KKP atas persetujuan Menteri Keuangan, dan bukan Bupati Pasangkayu.

Bahwa jika Penguasaan Excavator karena Pinjam Pakai dari DJPB selaku Pengguna Barang, maka  penyerahan Penggunaan barang Milik Negara yang dilakukan antara pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan (sewa) kemudian  setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pengguna  barang dan dilaporkan kepada Pengelola Barang (menteri keuangan) atas pengembalian barang Milik Negara yang menjadi kekuasaan Pengguna Barang.Tutup Mamat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun