Ini soal rasa penasaran yang menurut saya harus dituntaskan. Orang lain boleh saja memberi saran agar saya tidak usah mencoba sesuatu untuk menuntaskan penasaran itu, karena akan berdampak negatif.Â
Tapi, namanya juga penasaran yang sudah tidak tertahankan. Misalnya, dulu saat saya masih duduk di bangku SMP, saya pernah diam-diam mencoba mengisap satu batang rokok.Â
Saya hanya sekadar penasaran, kenapa teman-teman saya begitu menikmati rokok. Ternyata, saya batuk-batuk dan sama sekali tidak mengerti di mana letak enaknya rokok.Â
Maka, sejak itu saya tidak lagi punya keinginan untuk merokok. Teman-teman saya yang perokok pun paham dan tidak akan menawarkan rokok pada saya.Â
Namun, saya pun sadar, ada  memang rasa penasaran yang justru jangan dituntaskan, yakni untuk yang tergolong melanggar hukum yang berlaku di Indonesia atau yang haram menurut ajaran agama.Â
Contohnya, terkait narkoba, menurut saya jika ada yang penasaran ingin merasakan "melayang" karena narkoba, tidak perlu dicoba.Â
Alasannya, ya itu tadi, karena haram menurut agama dan bisa masuk penjara karena melanggar hukum yang berlaku di negara kita.Â
Nah, sekarang saya masuk ke pokok masalah. Kebetulan, saya yang ber-KTP Jakarta ini lagi berada di kota kelahiran saya, yakni Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.Â
Sudah lama sekali sebetulnya saya mengetahui informasi, baik berdasarkan pengalaman teman-teman saya, maupun dari kisah-kisah di media sosial, tentang Kedai Nasi Nanak.Â
Secara penampilan, kedai nasi ini biasa-biasa saja sesuai dengan standar rumah makan Padang pada umumnya.Â
Tempatnya tidak senyaman rumah makan Padang dengan nama besar secara nasional seperti Sederhana, Pagi Sore, atau Simpang Raya.Â