Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amicus Curiae, Ketika Menteri UMKM Menangis di Pengadilan

19 Mei 2025   10:00 Diperbarui: 19 Mei 2025   10:00 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri UMKM Maman AbdurrahmanFoto: KEMENTERIAN UMKM RI, dimuat rm.id

Maman pernah bekerja secara profesional di bidang minyak dan gas, antara lain sebagai insinyur lapangan Premier Oil Indonesia dan manajer pengembangan bisnis PT Luas Biru Utama.

Kemudian Maman tertarik masuk dunia politik. Ia memulai karier politiknya dengan bergabung bersama Partai Golkar dan menjadi pengurus DPP Partai Golkar pada 2010. 

Dalam perjalanan karier politiknya itu, Maman pernah bertugas menjadi Tenaga Ahli Kementerian Sosial pada 2018.

Pengalaman Maman semakin lengkap ketika terpilih menjadi anggota DPR pada 2018-2019 menggantikan Zulfadhi melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). 

Pada Pemilu Legislatif 2019, Maman kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Barat I.

Sekarang, karier Maman Abdurrahman semakin naik dengan mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto memegang pos Menteri UMKM.

Namun, tantangan yang dihadapi Maman tidak kecil. Ia dihadapkan pada sejumlah persoalan dan memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk memajukan UMKM di berbagai penjuru tanah air.

UMKM telah lama menjadi pilar utama perekonomian Indonesia, karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan juga menciptakan lapangan kerja yang luas.

ASEAN Investment Report 2022 mencatat terdapat sekitar 65,5 juta UMKM di Indonesia, yang menyumbang 60 persen terhadap PDB, dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja.

Meskipun demikian, UMKM di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, seperti sulitnya akses permodalan, dan masih kurangnya pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi.

Selain itu,  ada lagi persoalan pemenuhan legalitas dan sertifikasi usaha, kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan bisnis, dan kondisi pasar yang tidak sehat karena masuknya produk impor murah yang diduga ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun