Kasus yang menimpa Firly bermula ketika polisi menyegel barang-barang di Toko Mama Khas Banjar pada Desember 2024, karena tidak mencantumkan label tanggal kedaluwarsa.Â
Firly yang tidak mengetahui aturan tersebut langsung mematuhi arahan petugas. Namun, Firly tidak menyangka kasus ini berlanjut ke proses pidana.
Karena harus mengikuti proses hukum itu, membuat usaha Firly terganggu. Karyawan toko juga kena getahnya. 17 orang karyawan terpaksa dirumahkan sementara setelah toko tersebut tutup.
Kementerian UMKM sangat memahami kalau pelaku usaha mikro dan kecil memerlukan pembinaan dan pelatihan, termasuk menjelaskan regulasi soal expired date.
Makanya, Kementerian UMKM sedang menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan untuk memberikan pembinaan dan pelatihan bagi UMKM agar dapat bertahan dan berkembang.
Maman menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Perlu diingat, pelaku UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi nasional dan kerakyatan.
Maka, diharapkan keputusan pengadilan terhadap kasus yang melibatkan pelaku UMKM, dapat memberikan keadilan dan mendukung keberlangsungan usaha mikro tersebut.
Sikap Menteri UMKM itu mencerminkan dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM, agar tidak terjerat hukuman berat akibat kesalahan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan secara mediasi dan administrasi.
Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi contoh tantangan yang harus dihadapi UMKM di Indonesia dalam menjalankan usahanya di tengah regulasi yang ketat.
Tentang profil Maman Abdurrahman, beliau lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 10 September 1980.Â
Setelah menamatkan SMA di kota kelahirannya, Maman meraih gelar S1 Teknik Perminyakan dari Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 2008.Â