Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Memberi dan Menerima Parsel Lebaran, Hati-hati Gratifikasi

2 April 2024   05:45 Diperbarui: 2 April 2024   05:45 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi parsel produk UMKM di Karawang, Jawa Barat. |dok. Kompas.com/FARIDA.

Namun, setelah KPK mengatakan pemberian seperti itu kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara, tergolong gratifikasi, maka bisnis parsel sempat agak lesu.

Apalagi, banyak perusahaan BUMN yang memasang pengumuman di media massa yang melarang rekanannya memberikan bingkisan lebaran.

Selain itu, perusahaan BUMN pun punya komitmen tidak akan memberikan bingkisan atau hadiah lebaran kepada para pejabat negara.

Bagaimana kalau parsel dalam rangka mempertahankan pelanggan atau nasabah? Jika pelanggannya individu yang bukan pejabat negara, sejauh ini aman-aman saja.

Soalnya, parsel untuk pelanggan dianggap sebagai bagian dari promosi yang lazim, agar pelanggannya tidak pindah ke perusahaan pesaing.

Intinya, budaya saling berkirim parsel ada baiknya kita lakukan, terutama dengan membeli produk lokal UMKM.

Tapi, sebelum memberi parsel sebaiknya dipertimbangkan dan dipastikan bahwa hal tersebut tidak menyerempet atau tidak beraroma gratifikasi.

Demikian pula dari sisi si penerima, terutama yang berstatus pegawai negeri dan yang bekerja di perusahaan BUMN,  sebaiknya tidak menerima parsel yang berbau gratifikasi.

Bisa juga menerima parsel tersebut, tapi harus dilaporkan ke KPK. Nantinya KPK yang akan memutuskan apakah barang itu dikembalikan ke si pelapor atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun