Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memang Boleh BUMN Tidak Untung? Awas, Moral Hazard

22 Januari 2024   10:34 Diperbarui: 22 Januari 2024   10:34 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, pemerintah lebih mengunggulkan BUMN dengan cara membuat kebijakan-kebijakan yang membantu perseroan milik negara.

Lebih lanjut Anies berpendapat BUMN seharusnya bekerja di sektor-sektor strategis nasional seperti industri telekomunikasi, pertahanan, dan industri lain yang tak bisa dikerjakan swasta.

Begitulah lebih kurangnya pernyataan Anies terkait fungsi BUMN yang diinginkan beliau. Ringkasnya, BUMN jangan hanya terfokus mencari keuntungan.

Bahkan, mengambil judul berita di Bisnis.com (11/1/2024), ditulis seperti ini: "Tegas! Anies Sebut BUMN Bukan Alat Negara untuk Cari Untung".

Anies menegaskan bahwa ada persoalan fundamental yang harus dikoreksi karena sejatinya perusahaan milik negara merupakan agen pembangunan.

Contoh yang diberikan Anies, sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies memilih perseroan terbatas (PT) sebagai pengelola transportasi publik ketimbang diserahkan ke Dinas Perhubungan.


Artinya, upaya pembangunan dilakukan negara melalui korporasi (perusahaan), karena negara membutuhkan fleksibilitas dalam mengeksekusi program pembangunan.

Menurut saya, sepanjang yang saya tangkap dari pemeberitaan di media massa, pernyataan Anies terkait BUMN tersebut baik-baik saja adanya.

Masalahnya, penafsiran pembaca atas berita tersebut tentu saja bisa berbeda-beda. Sah-sah saja bila ada yang bertanya, kalau begitu apakah memang boleh BUMN tidak mencari untung?

Mungkin untuk mengklarifikasi hal tersebut, maka muncul pula tanggapan Dirut BRI Sunarso seperti yang diberitakan CNBC Indonesia (12/1/2024).

Menurut Sunarso, perusahaan BUMN itu harus menghasilkan keuntungan. Fungsi BUMN adalah menjalankan usaha dan berfungsi sebagai agent of development.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun