Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Betulkah Menko Polhukam Punya Niat Memojokkan Menkeu?

25 Maret 2023   05:48 Diperbarui: 25 Maret 2023   05:56 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD dan Sri Mulyani|dok. Kompas.com

Awalnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan tentang adanya transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jumlah di atas jelas sangat besar sekali, angka yang tak terbayangkan dalam benak orang banyak.

Tak heran, perhatian publik langsung tersedot ke pernyataan Mahfud MD tersebut. Di media massa dan media sosial, topik ini langsung viral.

Citra Kemenkeu yang sudah tercemar gara-gara mantan pejabat di Ditjen Pajak yang dinilai pamer kemewahan, menjadi semakin terpuruk.

Yang disebut pamer kekayaan tersebut tidak saja si pejabatnya, tapi juga apa yang dilakukan istri dan anak-anak si pejabat.

Kemudian, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) beberapa pejabat di Kemenkeu ikut "ditelanjangi" di berbagai media.

Ketahuanlah bahwa LHKPN beberapa pejabat terlalu besar, jika dibandingkan profil penghasilannya yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

Itupun diperkirakan ada harta yang tak dilaporkan di LHKPN. Soalnya, ada harta yang dipamerkan di media sosial, tak tercantum di LHKPN.

Kembali ke soal transaksi janggal Rp 300 triliun (kemudian direvisi menjadi Rp 349 triliun), penafsiran sebagian orang bahwa transaksi janggal itu terkait dengan korupsi di Kemenkeu.

Meskipun, angka sebesar itu rasanya sangat-sangat besar jika dikorupsi hanya oleh satu kementerian saja.

Ada kesan Mahfud MD terlalu cepat mengumumkan kepada publik, bahkan kelihatannya sebelum berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Tapi, karena dulu ada dugaan bahwa sekitar 30 persen anggaran negara menguap, sebetulnya angka Rp 349 triliun juga tidak besar-besar amat.

Apalagi, angka itu terbentuk sebagai akumulasi selama beberapa tahun, yakni sejak 2009 hingga awal 2023.

Sebagai catatan, sekarang ini besarnya belanja negara dalam satu tahun anggaran, sudah di atas Rp 2.000 triliun.

Memang, setelah itu ada pernyataan bersama antar instansi terkait yang menjelaskan jumlah tersebut di atas, bukan angka korupsi, tapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, TPPU itu disebut-sebut melibatkan atau terjadi di lingkungan Kemenkeu. Artinya, Kemenkeu tetap seperti terpojokkan.

Akhirnya, Komisi III DPR dalam rapat kerja pada Selasa (21/3/2023), mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal apa sesungguhnya yang terjadi di Kemenkeu.

Ivan menjelaskan bahwa jumlah Rp 349 triliun merupakan dugaan TPPU yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di jajaran Kemenkeu.

Dan sama sekali tidak bisa ditafsirkan sebagai TPPU oleh personil Kemenkeu. Ivan minta maaf bila penjelasannya sebelumnya membuat banyak orang salah menafsirkan.

Maksudnya, bila TPPU itu berkaitan dengan perpajakan dan bea cukai, tentu akan menjadi tupoksi Kemenkeu.

Nah, berkaca dari kesalahpahaman itu, ada baiknya ke depan, masing-masing instansi terkait, termasuk Menko Polhukam, duduk bersama terlebih dahulu, sebelum melempar ke publik.

Harus diakui, secara personal Mahfud MD memang dikenal sebagai seorang pejabat yang mampu bersikap kritis terhadap isu yang berkembang.

Anggota DPR Benny K Harman bahkan mempertanyakan, apakah ada motif politik di balik aksi Mahfud MD mengungkapkan transaksi janggal Rp 300 triliun (Detik.com, 21/3/2023).

Kita yakin bahwa maksud Mahfud MD adalah baik, bukan memojokkan Menkeu. Toh, sejauh ini nama Mahfud MD tidak begitu bergema untuk menjadi capres pada Pilpres 2024.

Mahfud MD mungkin hanya ingin menunjukkan bahwa meskipun menjadi pejabat tinggi, beliau tetap peka dengan aspirasi rakyat.

Sekarang masyarakat semakin kritis melawan aparat yang diduga tidak bersih. Mahfud MD merespon secara cepat, sebagai bukti punya keprihatinan yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun