Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Betulkah Menko Polhukam Punya Niat Memojokkan Menkeu?

25 Maret 2023   05:48 Diperbarui: 25 Maret 2023   05:56 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD dan Sri Mulyani|dok. Kompas.com

Ada kesan Mahfud MD terlalu cepat mengumumkan kepada publik, bahkan kelihatannya sebelum berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Tapi, karena dulu ada dugaan bahwa sekitar 30 persen anggaran negara menguap, sebetulnya angka Rp 349 triliun juga tidak besar-besar amat.

Apalagi, angka itu terbentuk sebagai akumulasi selama beberapa tahun, yakni sejak 2009 hingga awal 2023.

Sebagai catatan, sekarang ini besarnya belanja negara dalam satu tahun anggaran, sudah di atas Rp 2.000 triliun.

Memang, setelah itu ada pernyataan bersama antar instansi terkait yang menjelaskan jumlah tersebut di atas, bukan angka korupsi, tapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, TPPU itu disebut-sebut melibatkan atau terjadi di lingkungan Kemenkeu. Artinya, Kemenkeu tetap seperti terpojokkan.

Akhirnya, Komisi III DPR dalam rapat kerja pada Selasa (21/3/2023), mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal apa sesungguhnya yang terjadi di Kemenkeu.

Ivan menjelaskan bahwa jumlah Rp 349 triliun merupakan dugaan TPPU yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di jajaran Kemenkeu.

Dan sama sekali tidak bisa ditafsirkan sebagai TPPU oleh personil Kemenkeu. Ivan minta maaf bila penjelasannya sebelumnya membuat banyak orang salah menafsirkan.

Maksudnya, bila TPPU itu berkaitan dengan perpajakan dan bea cukai, tentu akan menjadi tupoksi Kemenkeu.

Nah, berkaca dari kesalahpahaman itu, ada baiknya ke depan, masing-masing instansi terkait, termasuk Menko Polhukam, duduk bersama terlebih dahulu, sebelum melempar ke publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun