Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Pelaku UMKM Jangan Keliru dalam Menetapkan Harga Jual

17 Oktober 2022   16:20 Diperbarui: 18 Oktober 2022   05:20 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dan Pelaku UMKM|dok. genbisnis.com, dimuat telisik.id

Salah satu hal penting yang perlu dilakuakan UMKM hadapi resesi tersebut adalah harus cermat dalam menghitung harga pokok. 

Dengan mengetahui harga pokok yang akurat, tentu memudahkan pelaku usaha dalam menetapkan harga jual ke konsumen.

Paling tidak ada 3 pola perhitungan harga pokok yang tergantung pada jenis usaha, yakni usaha di bidang jasa, bidang perdagangan, dan bidang industri. Mari kita lihat satu persatu.

Pertama, untuk bidang jasa, cara menghitungnya lebih mudah, karena tidak ada barang yang dijual. 

Konsumen membayar untuk keahlian penjual jasa yang diterimanya, seperti jasa pangkas rambut, jasa pengiriman barang, dan sebagainya.

Tapi, justru karena sederhananya cara menghitung, adakalanya pelaku usaha hanya sekadar mengikuti harga pesaingnya atau sengaja sedikit lebih murah.

Padahal, pelaku usaha jasa harus cermat mengalokasikan semua fixed cost (biaya tetap) ke dalam tarif jasanya. Namun, biaya tetap ini yang sering terlupakan karena bukan pengeluaran rutin sehari-hari.  

Apa contoh biaya tetap tersebut? Ada banyak sekali. Untuk tukang pangkas rambut tentu perlu biaya sewa kios, investasi berupa kursi khusus untuk pelanggan yang mau dipangkas.

Selain itu, ada pembelian berbagai peralatan, kaca, biaya listrik, uang iuran keamanan dan kebersihan bila kiosnya berada di pasar, dan sebagainya.

Jangan sampai saat memperpanjang kontrak kios, atau saatnya membeli baru berbagai furniture, si pelaku usaha tidak punya dana yang cukup.

Makanya, biaya tetap tersebut perlu dialokasikan ke tarif per pelanggan. Misalnya, rata-rata biaya listrik di kios tersebut Rp 300.000 per bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun