Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Transaksi Tidak Wajar dan Mencurigakan, Apa Saja Itu?

28 September 2022   05:31 Diperbarui: 28 September 2022   18:09 1741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transaksi tidak wajar adalah transaksi yang di luar kebiasaan seorang nasabah yang tidak cocok dengan profil atau karakteristiknya (Ilustrasi: Shutterstock via KOMPAS.com)

Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini sedang menjadi pusat perhatian media nasional berkaitan dengan kasus dugaan korupsi. 

Lukas Enembe sudah dipanggil sebanyak dua kali agar datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses pemeriksaan.

Tapi, sampai tulisan ini ditulis, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

Terlepas dari kasus tersebut, jika membaca sejumlah referensi yang menuliskan jejak perjalanan karier seorang Lukas Enembe, harus diakui, Lukas punya prestasi yang cemerlang.

Namun demikian, tulisan ini tidak bermaksud menguraikan perjalanan karier putra asli Papua Pegunungan (asal Kabupaten Tolikara, tapi pernah menjadi Bupati Puncak Jaya) tersebut.

Tulisan ini juga tidak bermaksud membahas kasus yang disangkakan kepada Lukas Enembe, karena masih perlu menunggu proses yang sedang ditangani KPK.

Hanya saja, Lukas Enembe dalam pemberitaan di sejumlah media massa dikaitkan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan tersebut menyangkut transaksi tidak wajar atau transaksi mencurigakan yang memang menjadi tugas PPATK untuk meneliti berdasarkan laporan yang diterimanya dari bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Nah, tanpa dikaitkan dengan kasus Lukas Enembe, tulisan ini mencoba memaparkan apa saja yang termasuk dalam transaksi mencurigakan (suspicious transaction).

Saat ini, boleh dikatakan hampir semua orang sudah familiar dengan transaksi perbankan. Soalnya, hampir semua orang pula sudah punya rekening di bank.

Bahwa saldo tabungan kebanyakan nasabah bank di negara kita masih relatif rendah, itu soal lain. 

Tapi, dibandingkan kondisi belasan tahun lalu, tingkat literasi keuangan masyarakat sudah mengalami peningkatan.

Memang, tabungan seorang nasabah termasuk hal yang wajib dirahasiakan bank. Jadi, kita tak bisa minta tolong ke petugas bank agar menginformasikan jumlah saldo teman kita.

Namun demikian, bank wajib mengetahui profil semua nasabahnya. Maka, saat membuka rekening, bank akan meminta identitas nasabah, termasuk apa pekerjaannya.

Dari profil tersebut akan ketahuan pola transaksi seorang nasabah. Misalnya seorang pegawai negeri akan menerima gaji setiap tanggal 1. 

Sedangkan karyawan swasta banyak yang menerima gaji tanggal 25. Lalu, seorang nasabah akan diketahui kapan ia mentransfer cicilan utang pembelian mobil atau rumah, dan sebagainya.

Adapun bagi pengusaha, akan ketahuan bagaimana cashflow-nya, seperti siapa saja rekanannya tempat ia membeli barang yang dibayarnya dengan mendebet tabungannya.

Jika pelanggannya berbelanja secara tunai, akan ketahuan juga kapan hasil penjualan tersebut disetor ke bank. Menyimpan uang banyak di laci tempat usaha, tentu berisiko tinggi.

Atau, bagi pelanggan yang membayar melalui transfer akan ketahun siapa saja pelanggan tersebut dan seberapa sering ia berbelanja.

Lalu, jika ada transaksi yang di luar kebiasaan seorang nasabah atau tidak cocok dengan profil atau karakteristiknya, bank bisa menggolongkannya sebagai transaksi mencurigakan.

Misalnya, seorang pejabat yang bergaji Rp 20 juta per bulan, tiba-tiba mendapat transfer masuk Rp 1 milyar, akan dilaporkan oleh bank ke PPATK.

Oleh PPATK akan diteliti dengan melihat juga rekening si pengirim yang mungkin dilaporkan oleh bank lain tempat si pengirim membuka rekening.

Bisa juga si pengirim menyetor secara tunai ke bank untuk ditransfer ke rekening pejabat itu tadi. Dalam hal ini, si penyetor akan diminta mengisi formulir yang menjelaskan asal dana.

Maksudnya, belum tentu hal tersebut berkaitan dengan korupsi. Bisa saja dana besar tersebut merupakan hasil dari menjual warisan atau menang undian berhadiah.

Tapi, jika memang merupakan hasil korupsi dan dimaksudkan untuk disamarkan seolah-olah merupakan transaksi yang wajar, inilah yang disebut dengan pencucian uang.

Ilustrasi transaksi tak wajar|dok. Shutterstock, dimuat okezone.com
Ilustrasi transaksi tak wajar|dok. Shutterstock, dimuat okezone.com

Pencucian uang merupakan hal terlarang dan untuk itulah dibentuk PPATK. Lembaga ini bersifat independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

PPATK mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Selain korupsi, apa saja objek pencucian uang lainnya, sehingga tergolong sebagai transaksi tidak wajar dan mencurigakan?

Ada banyak sekali sebetulnya contoh transaksi mencurigakan, seperti transaksi yang berkaitan dengan narkotika dan obat terlarang.

Kemudian juga yang berkaitan dengan perjudian, prostitusi, penyelundupan tenaga kerja, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, pencurian, penipuan, terorisme, dan sebagainya.

Penting sekali bagi masyarakat untuk mengetahui hal di atas, sehingga lebih berhati-hati bila akan melakukan transaksi. 

Jangan sampai terbawa-bawa suatu kasus hanya karena ketelodoran atau karena ketidaktahuan.

Jangan takut untuk menolak permintaan seseorang untuk "menumpang" bertransaksi melalui rekening kita. 

Jangan pula mau meminjamkan identitas kita untuk dipakai orang lain membuka rekening di sebuah bank.

Demikian saja, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca, khususnya yang belum mengetahui tindak pidana pencucian uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun