Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Outsourcing Bakal Dihapus, PHK Massal Makin Banyak?

25 Juli 2025   08:27 Diperbarui: 25 Juli 2025   08:27 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencadangan untuk pensiun|dok. training-sdm.com

Ada berita terkait ketenagakerjaan yang bisa disebut sebagai kabar gembira, tapi bisa pula dimaknai sebagai kabar duka, tergantung kaca mata siapa atau dari titik pandang mana kita melihatnya. 

Berita tersebut memang masih bersifat wacana, yakni tentang penghapusan tenaga alih daya atau outsourcing yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan MayDay 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) lalu. 

Jelas, pernyataan Presiden tersebut mendapat respon beragam. Kalangan serikat buruh sangat mendukung rencana itu karena sejak lama sudah menuntut untuk menghapus mekanisme outsourcing yang selama ini dianggap sebagai "perbudakan" modern. 

Sebaliknya, pihak perusahaan atau dunia usaha melihatnya sebagai suatu ancaman. Para pengusaha menginginkan pemerintah untuk mengevaluasi praktik outsourcing sebelum mengambil keputusan strategis.

Jadi, ada dua kubu yang sulit untuk dipersatukan dalam melihat permasalahan di seputar keberadaan tenaga alih daya tersebut. 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, berpendapat bahwa praktik alih daya pada prinsipnya melanggar HAM.

Namun, hingga saat ini praktik alih daya tersebut adalah legal karena awalnya diatur dalam Pasal 59, 64, 65 dan 66 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Outsourcing pada intinya adalah mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. UU 13/2003 membatasi outsourcing hanya untuk 5 jenis pekerjaan yang terdiri dari security, cleaning service, catering, driver, dan tambang. 

Makanya, untuk menghapus praktik outsourcing tersebut tentu tidak bisa dilakukan begitu saja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penghapusan sistem alih daya masih memerlukan kajian dan evaluasi yang mendalam. 

Menteri Ketenagakerjaan pasti memahami, meskipun sistem alih daya tak menjamin peningkatan karier serta mendorong peningkatan kualitas pekerja, namun outsourcing berkelindan dengan kepentingan dan kebutuhan para pemilik usaha.

Lagi pula, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2023, sistem alih daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja masih diakui sah secara konstitusional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun