Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Sebelum Menonton, Pahami Dulu 7 Kode Sensor Film

5 November 2022   05:22 Diperbarui: 5 November 2022   06:21 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi film dewasa yang ditontin anak|dok. RonTech2000, dimuat kompas.com

Barangkali banyak di antara kita yang belum memahami sepenuhnya aturan pembatasan usia penonton film yang diputar di bioskop yang berlaku saat ini.

Dulu, usia 17 tahun dianggap sudah dibolehkan menonton film yang sebetulnya ditujukan untuk kelompok usia dewasa.

Memang, sebelum tahun 2014, hanya dikenal 3 golongan saja, yakni film berkategori SU (untuk semua umur), R (untuk remaja usia 13 tahun ke atas) dan D (untuk dewasa atau 17 tahun ke atas).

Seolah-olah dulu usia 17 tahun sudah dewasa untuk mencerna film yang banyak adegan panasnya atau adegan kekerasan yang brutal.

Kemudian, ketentuan tersebut disempurnakan, di mana mereka yang dinilai layak menonton film "begituan", minimal sudah berusia 21 tahun.

Ya, sejak 2014 lalu, sudah ada perubahan, di mana ada lagi batasan kelompok usia yang baru, yakni film untuk usia 21 tahun ke atas.

Semua itu ada landasan hukumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Indonesia.

Jadi, sebuah film atau iklan film, sebelum diedarkan kepada publik, akan disensor terlebih dahulu oleh Lembaga Sensor Film (LSF).

Setelah dinyatakan lulus sensor, film atau iklan film diberi kode tertentu yang harus dipahami calon penonton, agar mereka tahu apakah termasuk yang dibolehkan menonton atau tidak.

Selengkapnya tentang 7 penggolongan film berdasarkan kelompok usia yang dibolehkan menonton adalah sebagai berikut:

Pertama, kode SU yakni film yang bebas ditonton oleh semua umur.

Kedua, kode A untuk anak-anak berusia 3-12 tahun, dan bisa dilakukan tanpa bimbingan yang intens dari orang tua.

Ketiga, kode BO-A. Artinya bimbingan orang tua dan anak-anak.

Keempat, BO yakni bimbingan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun.

Kelima, BO-SU yakni bimbingan orang tua untuk semua umur.

Keenam, R (Remaja) atau 13+, yakni untuk penonton berusia 13 tahun ke atas.

Ketujuh, D (Dewasa) yang dibagi 2, yakni 17+ untuk penonton berusia 17 tahun ke atas, dan 21+ untuk penonton berusia 21 tahun ke atas.

Jadi, usia 17 memang dianggap sudah dewasa, tapi barangkali belum mampu menyaring film-film yang terlalu banyak adegan dewasanya, yang dikhawatirkan malah untuk ditiru mereka.

Makanya, film-film yang di dalamnya banyak mengandung unsur mengarah pornografi, akhirnya hanya khusus untuk usia 21 tahun ke atas.

Mungkin melihat banyaknya kasus para remaja berusia sekitar 17 tahun yang berbuat nakal, baik dalam aktivitas seksual maupun tindakan kekerasan, yang menyebabkan aturan yang lama direvisi.

Namun, film-film romantis yang mengandung unsur edukatif, tetap dibolehkan bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun. 

Intinya, sebelum kita menonton film, mari kita kembangkan budaya sensor mandiri. Ini demi kebaikan kita juga.

Jangan lagi membawa anak-anak menonton film dewasa, meskipun oleh penjaga bioskop tidak disaring secara ketat.

Lagipula, di bioskop jarang sekali petugasnya minta KTP penonton untuk membuktikan usianya.

O ya, aturan di atas tidak hanya berlaku untuk film layar lebar yang ditayangkan di bioskop, tapi juga untuk acara televisi dan layanan video yang dipublikasikan.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun