Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Pembeli Mobil Bekas Jangan Sengsarakan Pemilik Lama

25 Agustus 2022   09:27 Diperbarui: 27 Agustus 2022   15:21 2333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jual-beli mobil bekas (Mobile88 via KOMPAS.com)

Biasanya, seorang laki-laki punya hobi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan otomotif. Kalaupun bukan hobi, paling tidak, punya perhatian dan tahu banyak tentang mobil dan motor.

Tapi, jujur saja, saya termasuk pengecualian, karena seluk beluk otomotif tidak banyak saya ketahui. Ya, kalau soal merek mobil yang termasuk kelas atas dan yang masuk kelas sejuta umat, tentu saya tahu.

Namun, jika ada teman yang berbicara lebih rinci tentang spesifikasi suatu mobil, saya biasanya mengiyakan saja, karena tidak bisa menanggapi lebih banyak.

Saya cenderung melihat mobil dari fungsinya saja, sebagai sarana mempermudah pergerakan dari suatu tempat ke tempat lain. Soal penampilan, gengsi, atau atribut lainnya, tidak terlalu saya pikirkan.

Karena saya cenderung berpikir dari sisi praktisnya saja, saya lebih suka membeli mobil bekas yang kondisinya masih bagus dan usia pakainya belum terlalu lama.

Alasannya, bukan saja terkait dengan budget yang tersedia relatif terbatas, tapi juga karena membeli mobil bekas bisa langsung dibawa begitu transaksi sudah dilaksanakan.

Sementara kalau membeli mobil baru, selain lebih mahal, rata-rata juga harus dipesan dulu dengan membayar uang panjar dan baru bisa diambil beberapa bulan kemudian.

Saya pernah membeli mobil bekas hasil penelusuran iklan baris di koran ibu kota yang memang terkenal (waktu itu) sebagai tempat efektif untuk jual beli kendaraan bekas.

Kemudian, saya juga pernah membeli dari showroom mobil bekas, yang biasanya sudah mendadani mobilnya terlebih dahulu, sehingga tampilannya lebih oke.

Sebagai bukti saya tidak begitu suka gonta ganti mobil, dalam kurun waktu 20 tahun, saya hanya pernah menggunakan 3 mobil bekas yang berbeda.

Artinya, rata-rata sebuah mobil bisa bertahan selama 6-7 tahun, sebelum saya lepas lagi dan berganti dengan yang baru (yang juga bekas, tapi dengan usia lebih muda).

Setiap kali membeli mobil bekas, hal pertama yang saya urus adalah melakukan balik nama, yang adakalanya juga berarti mengubah nomor plat mobil.

Menurut saya, jika mobil sudah atas nama pemilik yang sebenarnya, ada rasa aman dan sekaligus menimbulkan rasa tanggung jawab kita sebagai pemilik.

Nah, saat pandemi yang lalu, akhirnya saya berubah haluan dengan memutuskan membeli mobil baru, sekaligus menjual mobil lama.

Kebetulan oleh pemerintah diberlakukan keringanan pajak pembelian mobil selama masa pandemi, yang menurut saya cukup menggoda untuk dimanfaatkan

Saya rela menunggu 3 bulan karena saat itu tingkat permintaan terhadap merek dan jenis mobil yang saya minati, lumayan tinggi, padahal persediaannya dari pabrik belum mencukupi.

Karena saya memilih sistem pembelian tunai, saya bahkan sudah harus melunasi harga mobil, meskipun mobilnya belum dikirimkan ke rumah.

Jadi, ketika itu saya betul-betul percaya saja dengan nama besar delaer mobilnya yang memang sudah terkenal sebagai dealer top di Indonesia.

Alhamdulillah, belum genap 3 bulan, mobil sudah tersedia dan diantar langsung ke rumah. Pas sehari sebelum mobil baru diterima, mobil lama saya jual melalui teman baik saya sebagai perantara.

Tentu, karena saya menjualnya mendadak, harganya sedikit miring, sehingga teman saya itu tidak sulit mencari pembeli.

Namun, masalahnya saya sendiri tidak tahu siapa pembeli mobil lama saya. Saya sengaja tidak memberikan foto kopi KTP saya, agar si pembeli mobil bekas tidak bisa memanfaatkannya waktu memperpanjang STNK. Artinya, si pembeli perlu melakukan balik nama. 

Tapi, betapa kagetnya saya, ketika membayar biaya perpanjangan STNK tahunan atas mobil baru, saya terkena tarif yang jauh lebih tinggi dari pemilik mobil lain yang sejenis.

Ternyata, saya terkena tarif pajak progresif karena dianggap sebagai kepemilikan mobil yang kedua. Jadi, mobil bekas yang telah saya jual, masih terdaftar atas nama saya.

Saya tidak tahu, bagaimana caranya si pembeli mobil bekas saya memperpanjang STNK-nya tanpa KTP saya, jika mobil tersebut masih terdaftar atas nama saya.

Apakah masih ada praktik memperpanjang STNK pakai sistem "KTP tembak"? Wallahualam. Mudah-mudahan sudah tidak ada lagi.

Namun, saran saya kepada siapapun yang berniat membeli mobil bekas, jangan sengsarakan pemilik mobil sebelumnya. Caranya, dengan segera mengurus balik nama. 

Memang, dari cerita teman yang sudah pernah mengalami, saya masih punya pilihan untuk mengurus pemblokiran mobil lama saya tersebut ke Kantor Samsat.

Dengan diblokir, si pembeli mobil bekas tersebut tidak bisa memperpanjang STNK-nya dan mau tak mau harus melakukan balik nama agar blokirnya bisa dicabut.

Ilustrasi sentra penjualan mobil bekas|Foto: Rifkianto Nugroho, dimuat Detik.com
Ilustrasi sentra penjualan mobil bekas|Foto: Rifkianto Nugroho, dimuat Detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun