Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persalinan Gratis, Semoga Pengurusannya Tidak Birokratis

6 Agustus 2022   07:12 Diperbarui: 6 Agustus 2022   07:19 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ibu melahirkan|dok. Pixabay/Sanjasy, dimuat pikiran-rakyat.com

Bagi pasangan muda yang baru punya bayi, tentu sudah paham betapa mahalnya biaya untuk bersalin pada masa sekarang. 

Paling tidak, jika biaya di rumah sakit bersalin kelas menengah di Jakarta dijadikan sebagai acuan, anggaran sekitar belasan hingga puluhan juta rupiah mesti disiapkan.

Apalagi, jika persalinan dilakukan dengan operasi caesar, uang yang mesti dikeluarkan menjadi jauh lebih banyak.

Sebetulnya, persalinan bukan biaya permulaan dan juga bukan yang terakhir, dan semua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

Biaya pemeriksaan ke dokter kandungan pada awal kemahilan sudah mahal, dan kontrol harus dilakukan setiap bulan hingga datang saat persalinan.

Setelah si bayi lahir, juga ada kontrol bagi si ibu dan berlanjut kontrol rutin (termasuk pemeberian imunisasi) bagi si bayi.

Ya, pokoknya punya anak itu memang mahal. Pasangan yang berencana punya anak, biasanya juga sudah siap-siap dengan menyisihkan sebagian penghasilannya pada tabungan khusus untuk menyambut si buah hati.

Tapi, gambaran di atas adalah yang berlaku pada warga kelas menengah ke atas perkotaan, terutama kota besar.

Adapun untuk warga pedesaan atau warga kelas bawah di perkotaan, karena kemampuan ekonomi yang kurang mendukung, biasanya saat melahirkan dilayani oleh bidan, puskesmas, atau dukun bayi.

Biaya melahirkan dengan bidan relatif murah, berkisar Rp 800.000 hingga Rp 1,5 juta. 

Namun, jika ada kondisi tertentu yang menambah risiko saat melahirkan, mau tak mau oleh bidan akan disarankan ke rumah sakit khusus bersalin.

Adapun dukun bayi atau disebut juga dukun beranak, sudah beroperasi sejak dulu kala. 

Kemampuan membantu orang melahirkan diperolehnya secara turun temurun dan berdasarkan pengalamannya yang panjang.

Pemerintah berusaha membina para dukun beranak dengan cara diawasi oleh bidan desa. 

Toh, bagaimanapun juga, peran dukun beranak ini sudah diakui masyarakat luas dan membantu kalangan yang kurang mampu.

Nah, sekarang ada berita gembira bagi bagi warga yang tidak mampu yang mau melahirkan. Ada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 yang memberikan fasilitas melahirkan secara gratis.

Instruksi Presiden tersebut tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Sebetulnya, jika ditelusuri dari sejumlah media daring, Program Jampersal ini bukan hal baru, karena pada 2011 sudah ada.

Tapi, barangkali dalam pelaksanaannya masih ditemui berbagai hambatan, sehingga program ini sepertinya tidak begitu bergaung.

Tentu, dengan adanya Inpres di atas, diharapkan kelompok masyarakat kurang mampu dipermudah untuk mendapatkan pelayanan.

Jangan sampai syarat pengurusannya terlalu birokratis atau berberlit-belit. 

Mengacu pada Inpres di atas, kriteria penerima Jampersal adalah fakir miskin, tidak mampu, dan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Keluhan yang disuarakan warga tidak mampu yang tinggal di kawasan kumuh, biasanya menyangkut belum punya identitas yang sah (KTP dan Kartu Keluarga).

Kemudian, juga tidak gampang mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang. Padahal, tanpa surat ini tak bisa diproses oleh Dinas Sosial.

Ya, semoga saja yang sekarang ini pelaksanaannya bisa lebih baik, sehingga tujuan Inpres tersebut bisa tercapai.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun