Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rumah di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta, Dinilai Masuk Kelas Bawah

25 Juni 2022   07:02 Diperbarui: 25 Juni 2022   07:22 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tagihan PBB|dok. Liputan6.com/Istimewa

Ada berita gembira buat warga DKI Jakarta atau warga lain yang punya tanah dan rumah di DKI Jakarta. Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digratiskan, akan semakin banyak ketimbang tahun sebelumnya.

Hal tersebut karena mulai tahun 2022 Gubernur Anies Baswedan menggratiskan tarif PBB bagi rumah warga ibu kota yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. 

Sebelum itu, penggratisan berlaku untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, yang diberlakukan sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2015.

Tapi, sebelum itu, pada 2013 Joko Widodo yang ketika itu menjadi Gubernur DKI Jakarta sudah merintis keringanan PBB, meskipun tidak 100 persen gratis.

Jokowi memberikan keringanan bagi kelompok tertentu dengan memberikan diskon PBB sebesar 75 persen. 

Kelompok tersebut adalah para veteran, pejuang kemerdekaan, mantan gubernur dan wakil gubernur, serta mantan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan untuk purnawirawan TNI-Polri dan pensiunan PNS atau janda/dudanya diberikan diskon maksimal 75 persen dari yang seharusnya terutang.

PBB adalah pajak daerah, sehingga dimungkinkan bila masing-masing daerah memberikan kebijakan khusus seperti yang berlaku di DKI Jakarta.

Artinya, PBB menjadi salah satu sumber penerimaan dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Bagi Provinsi DKI Jakarta yang pendapatan daerahnya tergolong tinggi, tentu tidak masalah adanya diskon PBB atau penggratisan untuk kelompok tertentu.

Tapi, bagi daerah lain mungkin sulit untuk mengikuti jejak DKI Jakarta, karena PBB menjadi "tulang punggung" dari APBD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun