Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peraturan PSBB DKI Masih Lemah, Pelanggar Tak Bisa Dipidanakan

18 September 2020   18:48 Diperbarui: 18 September 2020   18:49 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. radardepok.com

Tapi sebetulnya, ada persoalan lain yang tak kalah penting. Kepatuhan warga yang rendah dan hukuman yang tak konsisten, sehingga tidak menimbulkan efek jera, bukan semata-mata salah masyarakat. Hal ini merupakan cerminan dari apa yang terjadi pada pemerintah sendiri yang belum berhasil memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.

Betapa sering kita melihat para pejabat yang sewaktu mengadakan pertemuan, baik dengan sesama pejabat, dengan warga, atau saat tampil diwawancarai reporter televisi, terlihat kurang menjaga jarak. Sepertinya, kalau sedang berbicara, masker boleh dikalungkan atau dicopot, padahal dengan jarak yang tak terlalu jauh, droplet si pejabat waktu berbicara bisa hinggap pada orang lain.

Jangan heran, saat ini semakin banyak saja pejabat yang terkonfirmasi positif Covid-19. Di lingkungan Pemprov DKI, ada empat gedung perkantoran yang ditutup sejak Kamis hingga Sabtu (19/9/2020), karena adanya pejabat dan pegawai di gedung-gedung tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19. Padahal, beberapa hari lalu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, meninggal dunia karena mengidap Covid-19.

Parahnya, diduga ada instansi yang tidak begitu terbuka mengumumkan para pejabat dan pegawainya yang terpapar virus, sehingga untuk menelusuri mereka yang pernah kontak dengan si pejabat, relatif sulit.

Kesimpulannya, di Jakarta, dan barangkali juga di daerah lain, permasalahan pengendalian Covid-19 bersifat multidimensi, yakni ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, aparat pemerintah yang belum bisa memberi contoh yang baik, dan ketentuan hukum yang belum menimbulkan efek jera.

dok. radardepok.com
dok. radardepok.com


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun