Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Wacana Pemotongan Gaji, Jangan Hanya ASN dan Gunakan Sistem Progresif

2 April 2020   08:09 Diperbarui: 8 April 2020   07:11 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Winnetnews.com

Ada berita menarik seputar pengumpulan dana yang akan disumbangkan untuk mendukung upaya pemerintah bersama pihak terkait lainnya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pertama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana mengambil kebijakan untuk memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang dipimpinnya. Hal ini langsung menuai reaksi pro-kontra, bahkan di kalangan ASN sendiri (detik.com, 31/3/2020).

Kedua, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri),  Zudan Arif Fakrulloh, mengajak 4,2 juta ASN berperan aktif melawan Covid-19 dengan menyisihkan gaji setiap bulannya untuk membantu pemerintah (rmco.id, 30/3/2020).

Zudan menambahkan bahwa bila seluruh ASN menyumbangkan masing-masing sebesar Rp 50.000 per bulan, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 210 miliar setiap bulannya. Angka yang relatif besar  dan pasti sangat membantu bagi upaya yang telah ditulis di atas.

Jelas berita itu masih bersifat wacana atau imbauan. Untuk mengambil keputusan yang mengikat, katakanlah mewajibkan seluruh ASN menyumbang dalam jumlah tertentu, perlu pertimbangan yang menyeluruh, jangan sampai melemahkan semangat kerja para abdi negara itu.

Tapi menarik juga mencermati pendapat Zudan di atas. Hanya dengan menyumbang Rp 50.000 per bulan, suatu jumlah yang relatif kecil, akan terkumpul dana yang besar, karena jumlah ASN yang amat banyak.

Masalahnya dengan jumlah pungutan yang sebesar itu, bisa dikatakan tidak adil. Karena bagi ASN yang masih golongan I dan II, jumlah Rp 50.000 tersebut cukup berarti. Jadi, tidak semua orang memandang kecil arti Rp 50.000. 

Namun bagi yang punya jabatan, Rp 50.000 itu hanya secuil. Ingat, ada unsur non-gaji yang merupakan pendapatan resmi para ASN yang punya jabatan. Bahkan ada yang menerima tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas lainnya dalam jumlah jauh di atas gaji bulanannya.

Maka, sekiranya memang ada rencana pemerintah, baik di level pusat maupun daerah, untuk memotong gaji para ASN, sebaiknya memakai sistem progresif.

Misalnya bagi kelompok yang menerima gaji dan pendapatan lainnya per bulan di bawah Rp 5 juta, sebaiknya tidak dilakukan pemotongan, mengingat gaji sejumlah itu masih terbilang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup satu keluarga. 

Kelompok yang pendapatannya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, dipotong 1% dari pendapatan. Berikutnya yang berpendapatan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, dipotong 2%, Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dipotong 3%, dan begitu seterusnya. Semakin besar range pendapatannya, semakin besar pula persentase potongannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun