Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagi-bagi Mobil ke Artis Cantik, Cuci Uang Gaya Wawan

6 November 2019   10:10 Diperbarui: 6 November 2019   10:15 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tubagus Chaeri Wardana atau yang lebih dikenal dengan nama Wawan, kembali menghiasi media massa yang memberitakan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019) lalu, yang dijalani oleh pengusaha asal Provinsi Banten itu.

Yang menarik, dari persidangan tersebut terungkap bahwa Wawan, seperti yang didakwakan, menghadiahkan lima orang artis cantik yang masing-masing kebagian satu mobil sebagai modus pencucian uang.

Mungkin ada yang penasaran, siapa saja artis cantik yang  dimaksud. Tapi ada baiknya, sekadar mengingatkan saja, ditulis dahulu apa yang dimaksud dengan pencucian uang atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan money laundering.

Dalam versi bebas, pencucian uang adalah membersihkan uang yang kotor. Tentu semua tahu, bukan uang yang lecet, kumal, robek atau dicoret-coret, dicuci pakai zat kimia tertentu agar bersih.

Uang kotor yang dimaksudkan adalah uang yang didapat secara melawan hukum. Contohnya adalah uang hasil korupsi, penjualan narkoba, prostitusi, penipuan, penyelundupan, perdagangan manusia, penculikan, terorisme, dan sebagainya.

Sedangkan cara mencucinya adalah dengan tindakan penyamaran atau penyembunyian melalui berbagai transaksi keuangan sehingga nantinya tercampur dengan uang yang berasal dari hasil usaha yang diperkenankan oleh ketentuan hukum.

Bila uang kotor sudah tercampur dengan uang bersih, tentu semakin sulit bagi aparat penegak hukum untuk melacak asal usulnya. Lalu setelah itu uang tersebut oleh pelakunya dipakai untuk berbisnis secara normal atau berbelanja barang-barang yang dibutuhkannya, berwisata, dan sebagainya.

Makanya kalau seseorang ke bank untuk menyetor atau mentransfer uang dalam jumlah yang besar, sesuai dengan aturan yang berlaku tentang anti pencucian uang, petugas bank wajib bertanya dari mana asal uang tersebut ke nasabah yang bertransaksi.

Selanjutnya informasi asal usul uang tersebut dilaporkan pihak bank ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah lembaga khusus yang bertugas mendeteksi transaksi yang dicurigai sebagai pencucian uang.

Jadi, kalau uang haram ditransaksikan secara tunai, tentu lebih gampang dialihtangankan tanpa terendus oleh PPATK. Tapi uang tunai yang dicurigai ada kaitannya dengan korupsi yang dilakukan pejabat negara, ada potensi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagian besar OTT yang dilakukan KPK, terlacak karena diawali dengan penyadapan pembicaraan atau lalu lintas pesan per telepon antar pihak yang terlibat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun