Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Tempat Wisata dengan Jumlah Larangan Terbanyak

29 Mei 2018   14:09 Diperbarui: 29 Mei 2018   14:07 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balirik Larangan Resort (dok.travelingyuk.com)

Seseorang yang ingin menikmati suatu obyek wisata, pasti ingin suasana yang nyaman dan bebas. Namun demikian ada obyek atau tempat wisata yang melarang pengunjung melakukan hal-hal tertentu atau mewajibkan untuk melakukan sesuatu.

Obyek wisata yang ada nilai religi, lazimnya tidak mengizinkan pelancong yang ingin masuk, namun berpakaian yang kurang sopan atau kurang pantas. Di Bali, kalau kita masuk ke pura yang sekaligus merupakan obyek wisata, wajib mengenakan semacam kain sarung atau kain panjang khas Bali. Kain ini tersedia di pintu masuk.

Di Jakarta, turis asing yang ingin melihat-lihat suasana Masjid Istiqlal, juga diminta untuk menutup bagian tubuhnya yang terbuka, yang dari ajaran Islam termasuk aurat, dengan kain yang juga disediakan di pintu masuk.

Untuk kepentingan keselamatan pengunjung, biasanya obyek wisata berupa jembatan, membatasi jumlah maksimal pengunjung secara bersamaan. Ada juga obyek wisata yang melarang balita, lansia, atau mereka yang mengidap penyakit tertentu untuk memasukinya. 

Nah, tapi obyek wisata yang satu ini menerapkan larangan yang banyak sekali. Meskipun belum ada pencatatan dari musium rekor, baik di tingkat Indonesia, maupun dunia, rasanya tempat ini layak disebut sbagai tempat wisata dengan jumlah larangan terbanyak.

Nama tempat yang dimaksud adalah Balirik Larangan Resort, yang merupakan bahasa Minang, dan kalau diterjemahkan ke Bahasa Indonesia berarti Berderet Larangan Resort. Memang lokasinya berada di dekat kota Payakumbuh, Sumatera Barat, tepatnya di kenagarian Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Makanya sering juga disebut dengan Pilubang Resort.

Sebagai resort, di sana ada fasilitas penginapan berupa 17 buah gubuk unik. Namun kalaupun tidak menginap, karena hanya 15 km dari pusat kota Payakumbuh, pengunjung boleh menikmati keindahan alamnya yang ditumbuhi pepohonan rindang seluas ribuan hektar, lengkap dengan air terjun alami dari bukit di sekitar resort. Tempat ini juga cocok buat berkemah.

Tapi ya itu tadi, kawasan wisata yang menerapkan konsep syariah ini meminta pengunjung untuk mematuhi 33 larangan yang terpampang di sebuah papan besar di pintu masuk. Larangan tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut: (1) Pasangan pria-wanita bukan suami-istri yang sah (2) minuman keras/beraklohol, (3) semua jenis narkoba, (4) anjing/semua hewan penyebab najis/ dan satwa dilindungi, (5) berjudi, (6)berpakaian minimalis/tidak sopan yang mengundang syahwat.

Selanjutnya (7) makanan dan minuman tidak halal, (8) memberikan identitas palsu/KTP/SIM/surat nikah, dsb, (9) sepeda motor yang knalpot blombong dan memekakkan telinga, (10) berpacaran/berdua-duaan/dan yang mendekati zina, (11) pasangan sejenis gay/lesbidan semua kelainan/kejahatan seksual, (12)mobil membunyikan musik dengan keras, (13) memutar/menyanyikan lagu-lagu house music dan yangsejenisnya, (14) gerakan/tarian termasuk olahraga yang menjurus pornografi/cabul.

Berikutnya (15) tayangan video/film/animasi yang berbau pornografi, (16)kegiatan bid'ah dan menjurus syirik, (17) berkata kotor/jorok/bercarut dan sejenisnya, (18) rapat/pertemuan/diskusi yang dapat melawan hukum, (19) menyalakan petasan/kembang api tanpa izin terlebih dahulu, (20) berteriak-teriak/bicara keras yang membikin kegaduhan/onar.

Kemudian (21) bergunjing/gosip/fitnah/berkata bohong, (22) berkelahi baik secara fisik atau adu mulut, (23) menebang/merusak semua pepohonan, (24) membunuh/berburu hewandengan cara apapun, (25) corat-coret/grafiti di semua benda, termasuk tebing, pohon, dsb., (26) membuat api unggun/bakaran selain di tempat yang disediakan, (27) membuang sampah termasuk puntung rokok sembarangan, (28)  buang air kecil/bab di tempat sembarangan, (29) mencuri/mengutil/memanfaatkan barang yang bukan haknya, (30)berkendara ngebut dan ugal-ugalan, (31) merusak semua properti termasuk papan larangan ini, (32)  meniru/menjiplak semuaide/konsep yang ada di kawasan ini, dan (33) protes terhadap semua larangan di kawasan ini.

Mungkin dari kalimat di atas, ada yang kurang tepat menggunakan kaidah bahasa Indonesia, namun pasti mudah dimengerti pembaca. Hanya masalahnya tidak semua pengunjung dengan sengaja membaca semua larangan tersebut. Yang pasti, bila pengunjung termasuk orang baik-baik, rasanya kecil kemungkinan melanggar larangan di atas.

Tapi pengelola kawasan tersebut merasa perlu membuat papan pengumuman,untuk secara jelas memposisikan bahwa tempat ini tidak boleh digunakan untuk macam-macam. Soalnya di beberapa obyek wisata alam sejenis, banyak yang dijadikan tempat pacaran oleh muda-mudi setempat, sehingga rombongan wisata keluarga risih untuk masuk.

Pengumuman tersebut di samping ditulis di papan besar di pintu masuk, ada juga yang dipasang mirip rambu lalu lintas untuk setiap jenis larangan, di pinggir jalan menuju kawasan wisata ini. Dengan demikian ada 33 "rambu" di sisi kiri jalan yang dipasang setiap sekitar 25 meter. Pada "rambu" ini, setiap larangan disertai keterangan denda yang dikenakan kepada pelanggarnya.Jadi dari sisi teori pemasaran, branding dan positioning-nya sudah jelas membidik target market tertentu. Dengan menolak kelompok pelancong remaja yang berpasang-pasangan, bukan berarti pengunjung jadi sepi. Justru kelompok keluarga, rekreasi pegawai kantor, anak muda pencinta alam, akan merasa nyaman berwisata ke sana.

Salah satu rambu larangan (dok.travelingyuk.com)
Salah satu rambu larangan (dok.travelingyuk.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun