Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Akankah Pertamina Menjadi Perusahaan Publik?

13 September 2017   18:33 Diperbarui: 7 November 2017   14:16 2303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Caption: Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jakarta, Kamis (16/3/2017)(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

Pertamina, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan tengah bertransformasi menjadi perusahaan energi, mempunyai posisi yang istimewa di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya. Betapa tidak, perusahaan ini konsisten menyandang status sebagai penyumbang pajak terbesar di negara kita. Nama Pertamina berikut sejumlah anak perusahaannya, juga makin berkibar secara internasional seiring dengan langkah strategisnya mengakuisisi beberapa ladang minyak di luar negeri. Beberapa produknya seperti lubricant oil (minyak pelumas) diterima dengan baik di pasar luar negeri.

Namun ada pertanyaan yang sering diajukan pengamat ekonomi, kapan Pertamina go public atau menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperjualbelikan di bursa efek? Soalnya seperti diketahui, BUMN yang bagus kinerjanya didorong pemerintah untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan memang ternyata banyak saham BUMN yang berlabel blue chips (saham-saham unggulan dan menjadi penggerak dalam perubahan indeks harga saham gabungan), seperti saham Telkom, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Semen Indonesia, Waskita Karya, Jasa Marga, dan sebagainya.

BUMN yang sudah menjadi perusahaan publik banyak diincar oleh investor asing, dan kenayataannya untuk yang berkategori blue chips di atas, dari saham yang telah dilepas ke pasar, investor asing lebih dominan dalam kepemilikan saham ketimbang investor domestik. Namun pemerintah tetap tidak kehilangan kontrol, karena saham yang diperjualbelikan di bursa untuk masing-masing BUMN yang go public, maksimal sekitar 40% saja. Artinya, kepemilikan pemerintah tetap mayoritas.

Boleh dikatakan dengan menjadi perusahaan publik akan membuat tata kelola perusahaan terdorong untuk bertambah baik karena harus memenuhi persyaratan yang ketat. Pergantian Direksi dan Komisaris serta keputusan yang bersifat strategis harus dihasilkan melalui prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan secara terbuka. Di samping itu, perusahan akan semakin transparan, bahkan boleh dikatakan "telanjang" karena masyarakat berhak mengetahui "isi perut" perusahaan publik, melalui berbagai laporan lengkap yang harus diserahkan ke bursa efek dan bisa diakses oleh publik.

Kemudian, perusahaan publik juga harus bersedia untuk "dikuliti" para analis perusahaan sekuritas karena analis ini memasok rekomendasi kepada para investor atau calon investor yang menjadi nasabah dari masing-masing perusahaan sekuritas.

Dalam hal ini pihak sekuritas bertindak sebagai perantara dalam perdagangan saham. Bila banyak analis yang memprediksi kinerja sebuah perusahaan publik akan bagus, maka rekomendasinya adalah buy(beli), sehingga harga saham akan terkerek naik. Sebaliknya bila ada berita yang dianggap oleh analis "tidak sedap" seperti adanya kekisruhan pada pengurus sebuah perusahaan publik, atau prediksi kinerja yang akan menurun karena faktor global, maka tentu harga saham akan merosot, karena direkomendasikan untuk sell (jual).

Ambil contoh Bank Rakyat Indonesia, yang di bursa diperdagangkan dengan kode saham BBRI. Bank yang menguasai pembiayaan untuk usaha kecil ini karena punya jaringan kantor sampai ke pelosok dan didukung oleh satelit untuk jaringan pelayanannya, dulu per tanggal 10 November 2003 saat mulai go public,harga sahamnya adalah Rp 875 per lembar.

Sekarang harganya bergerak di kisaran Rp 14.000 - 15.000. Itupun setelah lima tahun yang lalu BBRI melakukan stock split 1:2. Artinya setiap satu lembar saham lama dipecah menjadi dua lembar saham baru. Jadi, perbandingannya adalah dari Rp 875 naik berlipat-lipat menjadi Rp 28.000 - 30.000 selama 14 tahun.

Bagi perusahaan publik, jelas sangat gampang melihat indikator keberhasilannya, yakni seberapa besar peningkatan harga sahamnya. Melihat hal tersebut, wajarlah kalau Pertamina sebagai salah satu perusahaan besar kebanggaan bangsa Indonesia, sangat diharapkan agar segera menjadi perusahaan publik. Sayangnya, harapan tersebut bisa dipastikan tidak akan terwujud, paling tidak begitulah kondisi dalam beberapa tahun mendatang. Ada apa memangnya?

Bukan karena Pertamina tidak mampu memenuhi persyaratan yang ketat agar bisa masuk bursa. Bukan pula karena kinerjanya yang menurun atau kalah bersaing dengan perusahaan sejenis dari negara lain.

Bahkan sebaliknya banyak prestasi yang berhasil ditorehkan Pertamina, yang terlalu panjang kalau ditulis di sini satu persatu. Beberapa di antaranya adalah memperoleh penghargaan dalam gelaran Indonesia Most Admired Companies (IMACO) Award 2017. Kementerian BUMN dan kementerian lain juga beberapa kali memberikan penghargaan, baik terkait kinerja keuangan, lingkungan hidup, produk atau brand, dan sebagainya. Di tingkat internasional, ada pula penghargaan Gold Award pada International Convention on Quality Control Circledi Colombo, Tokyo, dan Adelaide.

Hanya saja, konon karena dalam bisnis media berlaku hukum bad news is good news, maka berita yang mengangkat citra Pertamina seperti di atas, kurang mendapatkan perhatian di media masa. Sementara itu belum lama ini Pertamina dilanda kasus dugaan korupsi kasus pengadaan kapal, yang banyak diberitakan dan diulas oleh para jurnalis. Tentu dalam bad news ini, masyarakat harus memahami, mana yang menyangkut oknum tertentu, dan mana yang menyangkut kebijakan perusahaan.

Satu Harga dari Aceh sampai Papua

Alasan sesungguhnya kenapa Pertamina tidak atau belum bisa go public adalah Pertamina punya misi khusus, tidak hanya sebagai korporasi yang bertujuan mencari laba sebagaimana perusahaan publik pada umumnya, tapi ada peran lain yang tidak kalah penting, melaksanakan penugasan dari pemerintah untuk mendukung perekonomian masyarakat, meski untuk itu menjadi beban bagi Pertamina.

Tentu dipandang dari sisi pertumbuhan bisnis dengan segala parameter keuangan yang dijadikan alat analisa oleh analis pasar modal, aktivitas penugasan negara ini menjadi faktor yang menurunkan nilai perusahaan.

Memang bagi BUMN yang sudah go publicbukan berarti melulu memikirkan faktor bisnis 100%. Hanya saja kegiatan mereka yang bersifat sosial telah dikemas dalam program corporate social responsibilities (CSR) yang dananya disisihkan sekian persen dari laba yang diperoleh tahun sebelumnya. Jelas hal ini lebih gampang dianalisa dan dapat diterima dengan baik oleh pasar, bahkan bisa menjadi nilai tambah, karena masyarakat penerima CSR berpotensi menjadi nasabah, kalau yang diambil sebagai contoh adalah bank BUMN.

Nah, yang dilakukan Pertamina jauh lebih besar, lebih banyak, dan lebih sering dari sekadar program CSR, meskipun juga Pertamina punya kegiatan CSR sendiri. Sebagai contoh, saat ini pemerintah menugaskan Pertamina untuk membangun lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) di 148 kabupaten/kota yang termasuk kategori kawasan 3T (terdepan, terluar, dan terpencil), dalam rangka menyukseskan program "BBM Satu Harga". Artinya dari Aceh sampai Papua, harga jual BBM adalah sama.

Caption: Ilustrasi: Tangki avtur Pertamina mengisi bahan bakar pesawat di Bandara Sentani, Jayapura, beberapa waktu lalu.(Kompas.com/ Bambang PJ)
Caption: Ilustrasi: Tangki avtur Pertamina mengisi bahan bakar pesawat di Bandara Sentani, Jayapura, beberapa waktu lalu.(Kompas.com/ Bambang PJ)
Padahal selama ini, mengingat ongkos transportasi yang demikian besar, harga BBM di pedalaman Papua bisa beberapa kali lipat dibanding di daerah lain. Contoh ekstrim adalah di Kecamatan Ilaga, Papua, sebelumnya harga premium dan solar per liter berkisar antara Rp 50.000 sampai 100.000, dan sekarang mayarakat di sana bisa menikmati harga premium Rp 6.450 dan solar Rp 5.150 per liter.

Di mana letak keadilannya, bila di pedalaman Papua yang penduduknya jauh lebih rendah pendapatannya, harus membeli bahan bakar dengan harga demikian mahal. Tak bisa lain, demi mempersempit kesenjangan kesejahteraan antar kawasan, pemerintah harus melakukan langkah terobosan, termasuk dengan memberi penugasan khusus pada Pertamina. Bayangkan kalau Pertamina go public, pastilah manajemennya tidak akan berbisnis di Papua, karena akan membuat kinerja keuangan Pertamina "berdarah-darah".

Peran Serta Masyarakat
Pertamina memang tidak akan menjadi perusahaan publik, paling tidak di beberapa tahun mendatang belum akan seperti itu. Tapi sesungguhnya sejak beberapa tahun terakhir, manajemen Pertamina, terutama di bawah kepemimpinan Dwi Sutjipto dan dilanjutkan oleh Elia Massa Manik sebagai Direktur Utama saat ini, telah menerapkan pengelolaan perusahaan secara sehat, hati-hati, dan memenuhi kaidah good corporate governance, sebagaimana yang harus dilakukan sebuah perusahaan publik. Efisiensi dalam segala bidang, keterbukaan dalam melaporkan kondisi perusahaan pada publik, meningkatkan mutu produk dan pelayanan pada masyarakat, adalah beberapa hal yang menjadi bukti keseriusan pihak manajemen Pertamina.

Masyarakat tidak perlu kecewa karena tidak mendapat kesempatan untuk memiliki beberapa lembar saham Pertamina, tidak mendapat kesempatan untuk hadir dalam RUPS Pertamina, dan tidak mendapatkan deviden dari bagian laba yang didistribusikan kepada pemegang saham. Namun demikian masyarakat tetap bisa "akrab" dengan Pertamina, bahkan diharapkan berperan serta untuk menjadikan Pertamina semakin maju.

Untuk itu, masyarakat perlu didorong agar lebih antusias dalam mencari informasi sebanyak mungkin tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh Pertamina, perusahaan kebanggaan kita bersama ini. Tanpa saham pun, kita boleh-boleh saja merasa "memiliki" Pertamina, dengan memberi masukan kepada manajemen perusahaan. Bila kita menemukan sesuatu yang tidak benar, ada banyak saluran komunikasi, dari yang konvesional sampai yang digital, yang bisa digunakan untuk menginformasikannya. Generasi muda dan remaja yang melek teknologi silakan mengikuti berbagai akun resmi Pertamina di berbagai aplikasi media sosial.

Jadi meski bukan perusahaan publik, masyarakat tetap diharapkan "mengawal" Pertamina. Sebagai contoh, Program BBM Satu Harga adalah suatu program yang implementasinya sangat perlu dikawal oleh masyarakat. Program ini jangan hanya diliput bila Presiden blusukan ke pedalaman. Kalau setelah pejabat dari pusat pergi, harga kembali melambung tinggi, tentu itu bukan yang kita harapkan, juga bukan yang diharapkan Pertamina. Bila kesalahan itu juga terjadi karena "permainan" oknum Pertamina atau oknum Pejabat Pemda, tak perlu takut melaporkannya. Justru itu akan membantu manajemen Pertamina untuk meraih keberhasilan programnya.

Sekali lagi, Pertamina adalah kebanggaan kita, maka sekecil apapun peran serta masyarakat, tentu amat diperlukan. Apalagi masyarakat boleh dikatakan sebagai salah satu komponen stakeholder-nya, karena kita semua paling tidak adalah konsumen dari produk Pertamina. Bahwa beban berat ada di pundak manajemen Pertamina, itu pasti. Tapi dengan peran serta masyarakat, beban berat itu bisa terasa ringan, dalam membuat Pertamina lebih baik, dan lebih baik lagi.

Terakhir, sebagai penutup, tidak berlebihan kiranya bila disimpulkan bahwa "kejayaan Pertamina akan membawa kejayaan buat NKRI", mengingat peran amat vital dari sektor energi bagi pembangunan bangsa Indonesia. Sedangkan Pertamina adalah perusahaan migas yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, dan tengah menuju menjadi perusahaan energi kelas dunia. Di samping itu Pertamina sekaligus ikut mengawal kedaulatan NKRI karena kehadirannya di seluruh pelosok tanah air, tidak saja di wilayah daratan, tapi juga di wilayah lautan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun