Mohon tunggu...
Irwan Ade Putra
Irwan Ade Putra Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang yang sedang belajar mengajar

Berbuatlah.... Biarkan waktu yang menjawab https://irwanadesaputra.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Sumpah; Pemuda Butuh Regulasi

29 Oktober 2017   07:07 Diperbarui: 30 Oktober 2017   13:07 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membedah dan mendiskusikan issu kepemudaan memang punya daya tarik tersendiri, bahkan bisa jadi seperti menyaksikan episode yang tak berujung. Karena memang perkembangan zaman dan pergerakan perubahan akan bermuara pada peran pemuda sebagai aktor dibalik geliat regenerasi dari masa ke masa. Sebab konsepsi tentang regenerasi adalah suatu keniscayaan, bahwa generasi muda hari ini telah siap menanti giliran menyambut amanah estapet kepemimpinan dari generasi pendahulunya begitu seterusnya, tentu dengan karakter dan style juga dipengaruhi oleh perkembangan zaman.

Dalam teori generation Strauss dan Howe yang populer dengan teori tentang pembagian dan klasifikasi setiap generasi berdasarkan tahun kelahiran dan kesejarahannya, walaupun  kemudian teori tersebut dikritisi beberapa sejarawan dan ilmuwan. Dalam peralihan generasi Strauss dan Howe berasumsi bahwa setiap generasi cenderung bersikap oposisi terhadap generasi sebelumnya, dalam hal bagaimana menjadi generasi yang cemerlang dan generasi yang handal dibanding generasi sebelumnya. Asumsi tersebut terbangun dari kesadaran pikir dalam mengamati fenomena dinamika sosial pendahulu dan kemudian mencari formulasi memperbaiki sehingga menjadi generasi yang lebih baik.

Sejarah lahirnya Indonesia merupakan pengejewantahan fenomena kesadaran pemuda dimasanya betapa pentingnya hidup berkelompok lalu menyatukan diri atas nama kebebasan menuju kesejahteraan. Ditahun 1928 merupakan momentun awal pergerakan kemerdekaan, generasi muda yang berasal dari wilayah nusantara berkumpul dan berikrar untuk berbangsa satu Indonesia, berbahasa satu Bahasa Indonesia dan bertanah air satu tanah air Indonesia. Momentum tersebut diperingati setiap tanggal 28 Oktober dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Dan selanjutnya pergerakan-pergerakan pemuda semakin massif dan intens hingga pada 1945 diproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia, hingga terciptanya dinamika kepemudaan di Indonesia hingga saat ini.

Lalu bagaimana dengan generasi muda saat ini? Sebelum itu harus dipahami bahwa setiap masa melahirkan generasi dengam karakter yang berbeda. Jika bicara tafsir kekinian, generasi hari ini yang tengah bersiap menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa adalah generasi millenial. Generasi yang merasakan masa transisi segala aspek kehidupan dari sistem manual menuju sistem digital. Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat menuntut generasi muda ikut mengakselerasikan diri pada perkembangan tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah generasi millennial mencapai hampir 40% dari total penduduk Indonesia. Bahkan, angka itu akan terus bertambah menjadi 70% pada tahun 2030. Artinya, dalam rentan waktu 2015-2030, Indonesia memiliki penduduk yang usia produktifnya lebih besar dari pada usia non-produktif yang kemudian popular dengan istilah bonus demografi

Generasi yang cukup akrab dengan smartphone, proses instan hingga koneksitas tanpa batas, yang terkadang membuat lupa akan aktifitas sosial terlebih jika bicara tentang kepemimpinan dan pergerakan. Generasi yang lahir direntang antara tahun 80-an hingga 90-an sebenarnya memiliki dua sisi mata uang yakni antara peluang dan tantangan. Dimana potensi yang dimiliki akan sangat bermanfaat jika berdayakan dengan baik, begitupun sebaliknya daya rusaknya sangat dahsyat jika tak tersalurkan pada jalur yang positif. Sehingga generasi transisi ini perlu pengawalan ekstra yang sistematis sehingga mampu menjadi generasi unggul dengan support sistem teknologi informasi yang yang canggih.

Dalam mengawal generasi yang berdaya saing, diperlukan adanya pentingnya penguatan kemampuan bertindak generasi muda untuk masa depan bangsa serta pemberdayaan dengan memberi kesempatan bagi generasi saat ini untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkesinambungan demi terwujudnya ketahanan nasional disegala bidang. Dalam laporan situasi kependudukan dunia tahun 2016 oleh United Nations Population Fund (UNFPA), terungkap bahwa generasi muda memiliki harapan, ide dan cita-cita, sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja secara aktif dengan mereka dan memberinya kesempatan untuk menyuarakan ide dan menyalurkan kemampuan bertindak. Kemitraan kuat oleh seluruh steakholder pembangunan bisa menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan problematika kepemudaan.

Hal yang menjadi amat penting dalam mengelola potensi kepemudaan yaitu adanya political will pemerintah terhadap issu kepemudaan, dengan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada  pengembangan dan penataan potensi sumber daya manusia  pemuda didaerah yang sesuai dengan rumusan kebijakan pembangunan daerah dan rencana pembangunan nasional. Serta mereposisi peran kepemudaan dalam pemberdayaan dan peran aktif pemuda dalam menyukseskan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

Kebijakan pemerintah dengan tertibnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bagai angina segar bagi proses pengembangan dan pemberdayaan potensi kepemudaan, walaupun dalam implementasinya masih terdapat berbagai macam kendala. Secara umum substansi dari undang-undang tersebut merupakan panduan bagi kelembagaan kepemudaan agar berorientasi pada nasionalisme dengan meningkatkan wawasan kebangsaan, regulasi ini juga diharapkan mampu memotivasi segenap potensi kepemudaan  dalam aspek kepemimpinan dengan proses regenerasi yang memposisikan pemuda sebagai subyek utama. Selain itu undang-undang kepemudaan berorientasi pada kondusifnya dinamika kepemudaan agar dapat mengoptimalkan potensi kepemudaan dalam proses pembangunan nasional. Dan yang paling urgen adalah adanya jaminan terhadap terciptanya kultur persaingan kualitatif yang mengstimulan generasi muda bersaing sehat dalam meraih prestasinya. .

Dalam undang-undang kepemudaan termaktub fungsi yang harus dijalan oleh pemangku kepentingan yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut tentu disesuaikan dengan karakteristik kepemudaan di Indonesia. Mengingat anugerah perbedaan yang dimiliki Indonesia yang tersebar diseluruh Nusantara mengharuskan adanya pola dan strategi yang berbeda-beda sesuai dengan kultur masing-masing daerah.

Dalam mengembang amanah undang-undang kepemudaan tentunya tidak akan terealisasi jika bertumpu pada kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, disebabkan oleh itu tadi, perbedaan kultur dan karakter yang bermacam-macam. Disinilah peranan penting Pemerintah Daerah sebagai salah satu elemen yang mempunyai tanggung jawab menyukseskan kebijakan pembangunan nasional, dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.

Jika menelisik dinamika kepemudaan di Kota Makassar, kita akan mendapatkan fenomena yang menarik sebab ketika menelusuri stigma public melihat generasi muda di Makassar maka akan muncul predikat anarkisme, premanisme serta stigma negative lainnya, terlebih jika dikonsumsi oleh media-media nasional. Namun pada realitanya sungguh sangat jauh berbeda, kenapa demikian? Terbukti dengan prestasi serta generasi unggul asal Makassar dalam segala aspek hingga jika kita berbicara pada konteks kepemimpinan nasional. 

Tidak sedikit generasi yang berasal dari Kota Makassar memegang peranan penting di bangsa ini, selain itu kehidupan kultur  kelembagaan yang sangat dinamis dan aktif, baik organ pemuda, lembaga mahasiswa hingga komunitas pemuda. Dan tidak hanya ditunjukkan pada proses kelembagaan yang aktif namun banyaknya event-event kepemudaan yang berorientasi pada pengembangan kepemimpinan, kewiraushaan dan kepeloporan. Dan antusias dan minat generasi muda dalam menjalan dinamika sangat tinggi, tak heran jika wadah berkumpul baik organisasi maupun komunitas tumbuh bak jamur dimusim penghujan.

Dengan segala potensi dan dinamika kepemudaan di Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga maupun instansi terkait telah banyak merencanakan program terkait pengembangan potensi kepemudaan serta penyediaan sarana dan prasarana menunjang kepemudaan, namun menurut secara umum belum maksimal menjangkau elemen-elemen kepemudaan di Kota Makassar. Hal tersebut mungkin disebabkan oleh terbatasnya alokasi anggaran yang kurang memadai dan skema skala prioritas belum menjadi acuan dalam pengimplementasian program-program kepemudaan.

Pemerintah Kota Makassar sebagai dipaparkan diatas bahwa Pemerintah Daerah, perlu menterjemahkan undang-undang kepemudaan yang lebih implementatif sesuai dengan karakter dan kultur kepemudaan di Kota Makassar. Dalam hal ini dalam bentuk regulasi yang konferhensif yang disusun dengan melalui tahapan analisis dan kajian kebutuhan pemuda Makassar, dengan  melibatkan pemangku kebijakan seperti pihak legisatif atau DPRD Kota Makassar serta elemen --elemen kepemudaan di Kota Makassar. Sehingga permasalahan anggaran dan program kepemudaan yang tepat sasaran dapat diminimalisir oleh karena adanya jaminan payung hukum yang menjadi dasar dalam pengarusutamaan pemuda dalam pembangunan daerah di Kota Makassar.

Selain itu dalam rangka berpartisipasi dan mendapatkan predikat Kota Layak Pemuda melalui Program pengembangan kabupaten/kota layak pemuda sesuai dengan Permenpora Nomor 11 tahun 2017 Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda. Kriteria penerima predikat kota layak pemuda diantaranya adalah adanya regulasi pemerintah daerah terhadap kepemudaan, selain itu tersedianya anggaran pengembangan potensi kepemudaan dan tersedianya fasilitasi kepemudaan, keatifan kegiatan kepemudaan, ketersediaan program dan infrastruktur program kepemudaan. Dari segi kriteria beberapa hal lagi yang harus dioptimalkan sehingga Makassar bisa mendapatkan predikat tersebut.

Melalui momentum Sumpah Pemuda ke-89 mengajak seluruh steakholder yang terkait agar bisa menyatukan visi mendorong lahirnya regulasi pemerintah daerah tentang kepemudaan. Terkhusus bagi Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar dapat segera membahas Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Kepemudaan yang berorientasi pada kepemimpinan dan kewirausahaan. Sehingga generasi muda Kota Makassar sebagai pewaris kepemimpinan dan pelopor pembangunan masa depan Kota Makassar yang berdaya saing. Sumpah; kami selaku Pemuda Makassar   membutuhkan regulasi kepemudaan.

Sumpah; kami selaku Pemuda Makassar   membutuhkan regulasi kepemudaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun