Mohon tunggu...
Irwan E. Siregar
Irwan E. Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bebas Berkreasi

Wartawan freelance, pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Fenomena Toa Masjid, PR DKM?

16 Maret 2022   12:03 Diperbarui: 16 Maret 2022   13:02 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RIUH masalah azan sudah mereda. Isu lain saling bermunculan, hingga hal ini tidak lagi menjadi pusat perhatian.

Kendati begitu, sebaiknya dewan masjid dan unsur terkait lainnya mulai dari sekarang membahas masalah azan yang lumayan pelik ini. Maklum saja, sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan. Bulan penuh ibadah, sehingga umat Islam akan banyak berkumpul di mesjid.

Seperti yang sudah berlangsung selama ini, suasana ramadhan akan terasa sangat meriah. Mesjid-mesjid tampak seakan berlomba-lomba menyemarakkan bulan mulia ini dengan melakukan pelbagai kegiatan keagamaan. Pengajian-pengajian, pembacaan Alquran, zikir, dan sebagainya berkumandang dari mana-mana.

Mulai dari menjelang masuk waktu imsyak, pengeras suara yang lebih dikenal dengan nama toa itu sudah dinyalakan. Ini berterusan ke sholat subuh. Lalu dilanjutkan dengan tausiyah sampai masuk waktu syuruk (terbit matahari) dan pelaksanaan sholat isyraq, 15 menit kemudian.

Jelang siang, toa mulai lagi dihidupkan. Biasanya diisi dengan pemutaran rekaman pembacaan Alquran, atau zikir. Usai sholat zuhur diteruskan dengan tausiyah. Jelang asyar toa kembali hidup. Tak sampai sejam kemudian terasa kian riuh memasuki waktu berbuka puasa. Setelah itu toa nyaris tidak pernah dimatikan lagi, karena pelaksanaan tausyiah usai sholat isya yang dilanjutkan dengan tarawih. Setelah itu toa mesjid akan kian riuh dari suara-suara orang tadarus membaca Alquran.

Semua ini dilakukan memang untuk syiar Islam. Namun, alangkah baiknya jika dewan mesjid dan unsur terkait untuk lebih menyeleksi lagi kegiatan apa saja yang selayaknya menggunakan pengeras suara. Hal ini perlu diperhatikan, karena jumlah mesjid yang semakin banyak. Sementara komunitas yang bermukim di sekitar mesjid tidak lagi homogen, tapi sudah berbaur dengan bermacam agama dan sukubangsa.

Dengan kondisi seperti ini, dewan mesjid dan unsur terkait harus menjadi mahfum bahwa suara yang keluar dari pengeras suara mesjid tidak lagi dapat menyejukkan semua orang di sekitarnya. Berbeda dengan saat semua warga di adalah sesama muslim. Karena itu, rasanya sudah saatnya dilakukan penjajakan kepada warga tentang respon mereka terhadap suara dari toa mesjid.

Jika diamati secara seksama, boleh jadi suara azan hanya semacam tumbal saja dari ketergangguan masyarakat dengan suara bising. Sebab kumandang azan hanya tiga sampai empat menit, dengan waktu yang terputus. Apalagi azan biasanya dilaungkan dengan irama yang indah. Mirip nyanyian.

Azan merupakan panggilan kepada umat Islam untuk melaksanakan sholat. Pada masa lalu sengaja dibuat menara tinggi di mesjid agar suara azan dari situ bisa terdengar ke mana-mana. Karena itu, toa mesjid juga tentu masih tetap dibutuhkan untuk memanggil orang dari segala penjuru. Ini masih merupakan salah satu dari ritual keagamaan. Disebutkan bahwa orang yang azan akan mendapat pahala sepanjang suaranya terdengar. Dengan begitu, sudah tentu akan banyak yang tidak setuju dengan imbauan dari Menteri Agama untuk mengecilkan suara azan.

Timbulnya penolakan terhadap azan rasanya lebih karena penggunaan toa mesjid untuk keperluan lain di luar azan. Jelang masuk waktu sholat, misalnya, sering diputar rekaman pembacaan ayat suci Alquran. Tujuannya memang bagus. Namun belum tentu bagus untuk semua orang. Apalagi tidak ada tuntunan syar'i, sehingga tidak menjadi suatu keharusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun