Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengawal Putusan Vonis Pemerintah Bersalah Soal Polusi Udara

20 September 2021   10:27 Diperbarui: 20 September 2021   10:34 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini adalah awal kemenangan warga untuk mendapatkan haknya kembali menghirup udara bersih dan sehat.

Sutanudjaja salah satu penggugat terkait polusi udara menumpahkan kekecewaannya di media sosial. Curhatan tersebut mewakili semua warga DKI Jakarta yang bermimpi memiliki udara yang sehat demi masa depan bersama.

"Apa yang perlu kita katakan tentang udara Jakarta bagi pemerintah pusat untuk melaksanakan keputusan pengadilan?" dia memposting pada hari Jumat."Berapa banyak anak yang perlu terkena asma? Berapa banyak lagi yang harus mati karena polusi sehingga tidak ada banding?"

Sutanudjaja salah satu dari penggugat mengajukan "citizen lawsuit"ke pengadilan menuntut Pemerintah dalam hal ini Presiden, Gubernur 3 Provinsi, dan 3 Menteri terkait lingkungan hidup agar memastikan udara bersih di ibu kota Indonesia, Jakarta.

Pengadilan Jakarta Pusat memang telah memutuskan Presiden Joko Widodo dan pejabat tinggi lainnya bersalah karena gagal melindungi warga Jakarta dari polusi udara yang melemahkan. Namun, bagaimana proses eksekusinya?

Gugatan yang awalnya diajukan pada Juli 2019, berupaya mengatasi polusi udara Jakarta, yang menurut penelitian terus-menerus menjadi salah satu yang terburuk di dunia.

Menurut laporan Lowy Institute yang diterbitkan pada tahun 2019, lebih dari 7.000 orang meninggal sebelum waktunya setiap tahun di Jakarta karena polusi udara. Berat badan lahir rendah untuk hampir 2.000 bayi baru lahir juga dikaitkan dengan polusi.

Membacakan putusan atas Zoom dalam rangka mematuhi pembatasan COVID-19, Ketua Mahkamah Agung H Saifudin Zuhari memberikan kemenangan parsial kepada para penggugat pada hari Kamis.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim sepakat bahwa para terdakwa bertanggung jawab untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta. Pemerintah juga menugaskan gubernur provinsi tetangga Jawa Barat dan Banten karena gagal mengatur polusi di wilayah mereka, yang pada gilirannya berdampak pada ibu kota.

Hakim mengabulkan hampir semua permohonan penggugat, dengan menyatakan bahwa para tergugat telah "melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun