Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Akui Perppu Corona Tanpa Naskah Akademik

28 Juni 2020   13:14 Diperbarui: 28 Juni 2020   13:48 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika kasus tersebut berguril, data yang menjadi dasar penanganan terus bergerak sehingga dalam satu bulan data berubah banyak. Hal tersebut yang menyebabkan Perppu Corona terkesan sedikit longgar untuk memitigasi data yang terus bergerak sepanjang masa penanganan Covid-19. 

Hanya saja, pemerintah dapat melakukan simulasi terburuk penanganan Covid menggunakan historical data tentang dampak Covid-19 terhadap perekonomian sehingga anggaran yang telah diestimasi dengan akurat tidak akan berubah banyak.
Anggaran Covid-19 saat ini sebesar Rp.695,2 triliun yang meningkatkan dari anggaran sebelumnya sebelumnya sebesar Rp.677,2 triliun. 

Peningkatan anggaran tersebut disebabkan karena adanya peningkatan kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah di tengah upaya pemulihan Covid-19. Dengan melihat jumlah pasien positif Covid-19 sudah menembus angka 52 ribu dan akan terus bertambah, kemungkinan besaran anggaran dan defisit APBN akan terus direvisi menyesuaikan kondisi dan data terkini.

Jika anggaran besar telah dipersiapkan untuk memulihkan situasi terdampak pandemik, maka semestinya realisasi anggaran harus terserap cepat. Realisasi anggaran Covid justru berjalan lambat ditengah penambahan anggaran yang terus dilakukan. 

Di bidang kesehatan, realisasi anggaran amsih sangat kecil yaitu 1,54 persen meskipunanggaran sudah dinaikkan menjadi Rp.87,5 triliun. Tentu saja ini mengkhawatirkan karena situasi Indonesia semakin tidak aman karena penambahan jumlah pasien Covid-19 tak kunjung melambat. 

Terdapat gap antara realisasi keuangan dan fisik dengan anggaran yang disediakan maupun pelaksanaannya. Proses akselerasi realisasi anggaran seharusnya diselesaikan oleh BNPB, Kemenkes, serta daerah untuk biaya klaim perawatan pasien dan juga proses verifikasi. Proses pengawasan realisasi anggaran seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Realisasi anggaran perlindungansosial sudah mencapai 28,63 persen, termasuk didalamnya bansos, diskon tarif listrik, kartu prakerja, BLT Dana Desa. Hambatan tersebesar dalam proses realisasi anggaran Covid-19 ada pada data penerima dan overlapping. Sedangkan pada insentif dunia usaha, penyerapan masih di kisaran 6,8 persen. 

Permasalahannya adalah masih ada wajib pajak yang belum bahkan tidak mengajukan permohonan, sehingga perlu sosialisasi yang lebih intens. Bahkan yang lebih mengejutkan, realisasi anggaran Covid-19 untuk penyelamatan dan ketahanan UMKM masih 0,06 persen dengn kendala regulasi yang belum rampung, penyiapan data, dan infrastruktur IT untuk operasional. 

Bahkan ada anggaran yang belum terealisasi sama sekali yaitu pembiayaan korporasi dengan hambatan menunggu penyelesaian skema dukungan dan regulasi, serta IT. Selama realisasi anggaran Covid-19 rendah, maka akan sangat sulit bagi pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan sulit meminimalkan dampak yang ditimbulkan.

Banyak hambatan membuat realisasi anggaran menjadi sulit diakselerasi. Melihat realisasi anggaran Covid yang masih rendah, maka pemerintah perlu melakukan koordinasi yang lebih kuat dengan berbagai pemangku kepentingan agar akselerasi realisasi anggaran Covid-19 tak menemui hambatan yang berarti. 

Jika realisasi anggaran sangat rendah, maka anggaran pemulihan ekonomi yang dirancang pemerintah tak sesuai dengan kebutuhan dan situasi dilapangan. Di satu sisi Kementerian Keuangan masih sibuk memperlebar defisit dengan alasan membutuhkan anggaran jumbo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun