Peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu program kerja prioritas pemerintah yang terus menerus mendapat perhatian khusus sekalipun pemerintah yang berkuasa sudah berganti. Kesejahteraan merupakan kepingan penting yang tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa dari masa kemasa khususnya bila berbicara tentang pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Pendapatan nasional merupakan pendapatan yang diperolah suatu negara selama kurun waktu setahun, sedangkan pendapatan per kapita merupakan pendapatan dari penduduk suatu negara. Pendapatan nasional dan pendapatan per kapita juga berfungsi untuk menunjukkan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu negara, dimana kesejahteraan masyarakat akan semakin baik ketika pendapatan nasional tinggi dan begitu pula dengan sebaliknya. Tetapi pendapatan nasional yang tinggi tidak dapat menjamin pendapatan per kapita juga akan tinggi . Untuk menaikkan pendapatan per kapita inilah salah satu program yang sudah diinisiasi pemerintah sejak tahun 2007, Program Keluarga Harapan (PKH) yakni program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini merupakan impelentasi dari akselerasi penanggulangan kemiskinan yang masih terjadi di Indonesia.
Program pemerintah untuk bantuan sosial, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Tentunya secara tidak langsung PKH berkontribusi dalam menekan angka kematian akibat meninggal karena keterbatasan biaya, kematian akibat tidak ada pertolongan pada ibu hamil keluarga kurang mampu, putus sekolah karena berangkat dari keluarga miskin, dan masih banyak lagi contoh kasus yang bisa kita lihat sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Target utama dari PKH ini adalah mengurangi angka kemiskinan yang ada di Indonesia yang nyata terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga diperparah dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin hari masih terjadi penambahan yang cukup signifikan.
Seiring waktu berjalan dapat terlihat betapa program ini sangat membantu dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Menurut data BPS dalam 5 tahun terakhir, angka kemiskinan di Indonesia dalam persen:
- 2014 Â Â Â : 11,25 %, jika dibandingkan pada 2013
- 2015 Â Â Â : 11,22 %, dibandingkan dengan kondisi 2014
- 2016 Â Â Â : 11, 04 %, dibandingkan dengan 2015
- 2017 Â Â Â : 10,12 %, dibandingkan dengan 2016
- 2018 Â Â Â : 9,82%, dibandingkan dengan 2017
Lantas apakah program ini sudah sepenuhnya optimal berjalan selama pelaksanaannya hingga menyentuh masyarakat yang menjadi sasaran?
Tentunya kita dapat mengetahui bersama bahwa masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan dalam implementasi program ini. Program PKH masih belum dikelola dengan sebaik-baiknya oleh mereka yang memang diberi mandapat untuk mengelolanya. Hal ini dapat dilihat bahwa masih adanya beberapa temuan dilapangan yang melibatkan berbagai kalangan/oknum yang justru memanfaatkan program PKH untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Lihat saja temuan yang terjadi
(2017): keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Lengkong Jaya, Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan dugaan praktik pemotongan bantuan hingga jual beli Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat pencairan program PKH
(2018) : Kementerian Sosial mengungkap kasus penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 95 juta di Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara.
(2019) : Persoalan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Golo Lewe, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sudah mulai ditangani oleh Satgas Bansos dari Polres Mabar. Dan mungkin masih banyak lagi kasus serupa yang tidak di ungkap ke public karena sudah diselesaikan melalui musyawarah ataupun kekeluargaan khususnya diberbagai pelosok daerah yang jauh dari jangkauan media.