Mohon tunggu...
Irvan
Irvan Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary Person

An ordinary person who loves knowlede Tulisan lainnya dapat dibaca di https://medium.com/@mirvan0910

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin Debat Cawapres: Beda Menaikkan Rasio Pajak dan Menaikkan Nilai Pajak

23 Desember 2023   13:21 Diperbarui: 23 Desember 2023   13:38 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto masing-masing paslon (CNBC Indonesia)

Usai sudah gelaran debat Cawapres yang mengusung tema "Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan". Masing-masing cawapres telah menampilkan sesi debat yang baik. Menjawab pertanyaan panelis sesuai dengan koridor visi-misi dari setiap paslon. Serta menghadirkan sesi yang"panas" dan menarik ketika saling tanya jawab antar cawapres.Statement pamungkas yang luar biasa dari setiap cawapres serta saling bergandengan tangan di penghujung acara menjadi penutup sesi debat kedua kali ini.

Banyak hal menarik yang dapat disimak dari sesi debat kali ini. Salah satunya adalah ketika Cawapres nomor 3 Prof. Mahfud MD bertanya kepada Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka terkait dengan peningkatan penerimaan pajak yang dicanangkan hingga 23% yang dianggap tidak masuk akal. Dan jawaban  dari Gibran yang menjelaskan bahwa akan meningkatkan rasio pajak sebagai upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

Hal tersebut menjadi sebuah perdebatan, apakah peningkatan rasio pajak berarti menaikkan nilai pajak yang dikutip dari masyarakat? 

Perlu diketahui bahwa meningkatkan rasio pajak dengan menaikkan pajak adalah hal yang berbeda. Melansir dari pajak.com, Tax Ratio adalah presentase penerimaan pajak dari suatu negara yang berfungsi untuk mengukur kemampuan dari negara dalam membiayai kebutuhan negara melalui sumberdaya yang dimiliki oleh negaraitu sendiri. Tentu saja hal tersebut berbeda dengan menaikkan nilai pajak yang berarti menaikkan nilai kutipan pajak terhadap wajib pajak. Berdasarkan dari perngertian Tax ratio dapat diartikan semakin tinggi Tax Ratio dari suatu negara, Maka potensi  untuk membiayai kebutuhan negara melalui berhutang akan berkurang, yang berdampak kepada sehatnya keuangan negara.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Tax Ratio terdiri dari dua faktor, yakni faktor makro yang terdiri dari  tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan serta faktor mikro yang terdiri dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak, komitmen dan koordinasi antarlembaga negara, serta kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak. Regulasi serta penegakan hukum seputar perpajakan juga menjadi faktor penting dalam naik turunnya Tax Ratio.

Salah satu upaya dalam meningkatkan Tax Ratio adalah dengan memperbesar area kutipan wajib pajak yang dibarengi dengan data yang tepat dan akurat supaya pemungutan pajak terjadi dengan tepat sasaran. Diansir dari pajakku.com, Jumlah NPWP yang terdata saat ini adalah 70,15 Juta jiwa dari Jumlah NIK yang terdaftar di Indonesia yang berjumlah 275,77 Juta jiwa. Dalam artian Hanya 25% penduduk yang tercatat wajib pajak. Hal tersebut belum ditinjau dengan kepatuhan dalam membayar pajak.

Sehingga diperlukannya koordinasi yang optimal dari pihak pemerintah dalam menaikkan serapan pajak tetapi dibarengi dengan data yang akurat serta regulasi yang memadai tanpa memberatkan rakyat, serta upaya dari masyarakat dalam meningkatkan nilai kepatuhan wajib pajak. Dengan pengelolaan yang baik serta dilindungi oleh unsur hukum yang kuat. Menjadikan pemanfaatan pajak sebagai sumber biaya pembangunan negeri kita lebih maksimal.

Sebagai penutup. Masing-masing Calon telah menampilkan visi misi yang terbaik dan menyusun program yang kuat dengan tujuan yang sama, untuk Indonesia yang lebih baik. Mari kita nikmati momen pemilu dengan saling bergandengan tangan. Berbeda pilihan adalah hal yang lumrah. Namun itu bukanlah menjadi halangan untuk terus menunjukkan semangat persatuan. seperti semboyan negara kira. "Bhinneka Tunggal Ika". Selamat menikmati pesta demokrasi!.

Sumber : 

www.pajak.com

www.pajakku.com

CNBC Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun