Mohon tunggu...
Irsal Efendi
Irsal Efendi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Menyukai Bidang Pendidikan dan Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Episode 25 Merdeka Belajar: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

16 Agustus 2023   22:35 Diperbarui: 16 Agustus 2023   23:17 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Youtube channel KEMENDIKBUD RI 

Selasa, (8/8). Kemendikbudristek melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali meluncurkan episode Merdeka Belajar. Episode yang diluncurkan pada bulan agustus ini merupakan episode yang ke 25. Episode ini memaparkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungansatuan pendidikan.

Dalam paparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menyampaikan situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data KPAI, 2022, pengaduan kekerasan anak mencapai 2.133 kasus yang terdiri atas kekerasan kejahatan seksual, kekerasan fisik, dan korban pornografi.

Hal lainnya juga turut dipaparkan bahwasannya hasil dari Asesmen Nasional yang dilakukan mengungkap adanya resiko kekerasan atau potensi terjadinya kekerasan. Data tersebut menunjukkan 34,5% siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, mengalamai kekerasan fisik 26,9 % dan 36,31% berpotensi mengalami perundungan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi mendorong agar sekolah berani untuk melakukan sosialisasi, pencegahan terhadap kekerasan dan penanganan kekerasan di sekolah secara terbuka dan transparan. Tidak lagi menganggap persoalan tersebut sesuatu yang tabu. Selanjutnya, Mas Menteri Nadiem Makarim menyampaikan pentingnya membangun rasa aman di sekolah, tanpa ada rasa aman maka tidak ada kata belajar.
Episode 25 Merdeka Belajar yang berisikan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP) tertuang dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023. Peraturan ini memberikan penjelasan yang lengkap tentang pencegahan dan penangan kekerasan yang mungkin bisa terjadi di satuan pendidikan serta menggantikan permendikbud nomor 82 tahun 2015 yg sebelumnya telah hadir lebih dahulu.

Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dengan fokusnya adalah implementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak.

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi anak, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian dan keberlanjutan pendidikan.

Youtube Channel KEMENDIKBUD RI
Youtube Channel KEMENDIKBUD RI
Permendikbudristek ini juga tidak hanya menangani dan melindungi perserta didik sebagai objek yang selama ini rentan akan kekerasan tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari warga sekolah.

Lebih lanjut, Kemenbudristek melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi menyampaikan bahwasannya sekolah diharapkan dapat sebagai mercusuar yang mampu mencegah dan menangani permasalahan kekerasan yang tidak hanya terjadi di sekolah tetapi juga di rumah. Kekerasan yang tidak hanya melibatkan siswa sekolah tetapi juga anak yang berada di luar sekolah. Tidak hanya persoalan kekerasan yang ada di sekolah tetapi juga yang ada di rumah dan lingkungan sekitarnya.

Permendikbudristek PPKSP juga memberikan definisi yang jelas untuk menghilangkan area abu-abu dalam membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis dan perundungan yang dapat membantu  masyarakat untuk dapat memahaminya lebih baik.

Pada akhirnya, pesan yang disampaikan adalah mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkhebinekaan dan aman bagi semua warga sekolah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun