Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meta Teori Posner: Pendekatan Ekonomi terhadap Kejahatan

24 Oktober 2023   08:31 Diperbarui: 24 Oktober 2023   08:34 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan pendekatan filosofis tersebut, pandangan Richard Posner dalam bidang hukum dan ekonomi dapat dikategorikan sebagai "Positivist Economic Analysis of Law" atau Analisis Ekonomi Hukum Positivis. sebagai suatu bentuk dari aliran pemikiran hukum dan ekonomi yang berakar dalam positivisme hukum dan ekonomi neoklasik. Meta teori di balik pandangan Posner mencakup beberapa elemen kunci, yaitu didasarkan pada prinsip utilitarianisme, yaitu gagasan bahwa hukum harus berusaha untuk mencapai hasil yang memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam kerangka ini, hukum dan peraturan harus dirancang untuk mencapai efisiensi ekonomi, yang sering diukur dalam hal manfaat bersih (benefit net) yang melebihi biaya bersih (cost net).

Kemudian dalam teori Posner menggabungkan analisis biaya-manfaat dalam pengambilan keputusan hukum, yang mengharuskan perhitungan cermat biaya dan manfaat dari tindakan hukum atau peraturan. Keputusan hukum yang baik adalah keputusan yang menghasilkan manfaat bersih yang positif bagi masyarakat. Bahwa hukum harus berfungsi untuk mencapai efisiensi ekonomi dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat dalam pengambilan keputusan hukum.

Teori Posner : Kejahatan dalam Aktifitas Ekonomi

Aktivitas ekonomi dan kejahatan adalah dua aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang dapat dilihat dari sudut pandang pemikiran yang mendalam untuk memahami hubungan antara aktivitas ekonomi dan kejahatan, serta dampaknya terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral. Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan perekonomian dan masyarakat secara umum. Dalam konteks kejahatan ekonomi, korupsi merujuk pada praktik-praktik yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi otoritas untuk memperoleh keuntungan pribadi atau finansial dengan merugikan kepentingan umum.

Buku Richard Posner-Wolters Kluwer
Buku Richard Posner-Wolters Kluwer

Korupsi seringkali melibatkan penyalahgunaan dana publik atau aset negara dimana pejabat publik yang korup dapat menggunakan posisi mereka untuk mencuri uang dari anggaran pemerintah atau mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Praktik korupsi, seperti suap atau nepotisme, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Ini terjadi ketika kebijakan dan keputusan ekonomi dibuat berdasarkan pertimbangan pribadi dan tidak berdasarkan pertimbangan ekonomi yang rasional. Hal ini dapat mengganggu alokasi sumber daya yang efisien. Korupsi juga dapat merusak kualitas layanan publik, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan keamanan. Praktik korupsi dapat mengakibatkan kurangnya dana yang tersedia untuk layanan publik atau bahkan pemborosan dana publik.


Tindak kejahatan Korupsi memperparah ketidaksetaraan sosial dengan memungkinkan orang-orang yang memiliki akses ke kekuasaan dan sumber daya untuk memperoleh keuntungan,  sementara orang lain terpinggirkan. Menurut Aristoteles, filsuf Yunani kuno, memiliki pandangan bahwa korupsi dan ketidakadilan dalam ekonomi dapat menghancurkan prinsip keadilan sosial. Aristoteles mempertimbangkan etika dan moralitas sebagai dasar bagi sistem ekonomi yang berfungsi dengan baik. Dalam pandangannya, keadilan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya sangat penting untuk memelihara keseimbangan dalam masyarakat.

Dalam pandangan Karl Marx, melihat korupsi dalam hubungannya dengan struktur ekonomi kapitalis. Bagi Marx, korupsi sering kali merupakan hasil dari ketidaksetaraan ekonomi dan ketidakadilan dalam sistem kapitalisme. Ia berpendapat bahwa korupsi adalah hasil dari pertentangan kelas dalam masyarakat kapitalis yang mengarah pada eksploitasi dan ketidaksetaraan.

Pandangan Posner dalam bidang hukum dan ekonomi memiliki relevansi dalam memahami dan menganalisis tindakan korupsi dengan mengadopsi pendekatan utilitarianisme yang melihat hukum dan kebijakan sebagai alat untuk mencapai efisiensi ekonomi dan manfaat paling besar bagi masyarakat. Ketika dihubungkan pandangan ini dengan tindakan korupsi, ada beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan:

  • Dampak Korupsi terhadap Efisiensi Ekonomi, dengan Pandangan Posner akan menekankan bahwa korupsi dapat merugikan efisiensi ekonomi. Tindakan korupsi seperti suap dan nepotisme dapat mengganggu alokasi sumber daya yang efisien. Ini terjadi ketika keputusan ekonomi dan bisnis dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau suap daripada kriteria ekonomi yang rasional. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi manfaat bersih bagi masyarakat.
  • Analisis Biaya-Manfaat dalam Penegakan Hukum, dimana dalam penegakan hukum terhadap tindakan korupsi, pandangan Posner akan mendukung pendekatan analisis biaya-manfaat. Pihak penegak hukum harus mempertimbangkan biaya dan manfaat dari tindakan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi. Dalam beberapa kasus, upaya penegakan hukum mungkin lebih efektif jika mereka berfokus pada tindakan korupsi yang memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
  • Deterrence dan Tindakan Korupsi, Posner menganut pandangan deterrence dalam hukuman/sanksi pidana, dan hal ini memiliki relevansi dengan tindakan korupsi. Dalam hal korupsi, hukuman yang tegas dan efektif mungkin diperlukan untuk mencegah tindakan korupsi. Ancaman hukuman yang serius dapat berfungsi sebagai insentif bagi individu dan pejabat publik untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.
  • Keseimbangan antara Perlindungan Hak Milik dan Keadilan, menurut pandangan Posner menyatakan pentingnya perlindungan hak milik pribadi dan hak kontrak. Dalam konteks korupsi, perlindungan ini dapat berarti melindungi kepentingan pemilik usaha, perusahaan, dan investor dari tindakan korupsi yang dapat merugikan mereka. Namun, perlu juga mempertimbangkan keadilan dan perlindungan bagi individu yang mungkin menjadi korban atau saksi dalam kasus korupsi.
  • Efisiensi dalam Penyidikan, dimana Efisiensi dalam penyidikan dan penuntutan tindakan pidana adalah elemen penting dalam pandangan Posner. Proses hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan hasil yang paling efisien dalam pengungkapan dan penanganan tindakan kriminal. Hal ini mencakup pemilihan kasus yang akan diteruskan, penggunaan bukti yang efektif, dan penghematan waktu dan sumber daya dalam proses peradilan.
  • Kerangka Hukum yang Efisien, dalam Pandangan Posner menekankan pentingnya memiliki kerangka hukum yang efisien dalam hal penegakan hukum pidana. Ini mencakup merancang undang-undang yang jelas, efisien, dan sesuai dengan tujuan penegakan hukum. Hukum yang rumit atau ambigu dapat menghambat efisiensi dalam penegakan hukum.
  • Insentif dalam Penegakan Hukum, dimana Pandangan Posner mengingatkan peran insentif dalam penegakan hukum. Pihak penegak hukum harus memiliki insentif yang tepat dan sesuai kinerja untuk melakukan tugas mereka dengan efektif. Ini mencakup memberikan insentif kepada aparatur penegak hukum, jaksa, dan hakim dan alokasi insentif pada akses keadilan kepada masyarakat melalui lembaga bantuan hukum untuk mencapai hasil yang paling efisien dalam penegakan hukum pidana.

Dengan pendekatan tersebut di atas, pandangan Posner mencoba mencapai keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari tindakan kriminal dan efisiensi dalam penegakan hukum. Efisiensi dalam penegakan hukum pidana dapat membantu mengalokasikan sumber daya yang terbatas dengan bijaksana, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menjaga sistem peradilan pidana yang adil dan efisien.

Sebagai simpulan pandangan Richard Posner dalam bidang hukum dan ekonomi dapat digunakan untuk mengkaji tindakan kejahatan ekonomi dengan perspektif efisiensi ekonomi, insentif, dan penegakan hukum yang efektif. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam banyak kasus, tindakan kejahatan ekonomi juga melibatkan masalah etika, keadilan, dan integritas, yang juga perlu dipertimbangkan dalam upaya untuk memerangi korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun