Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pajak Rokok Elektrik dan Misleading Statement tentang Rokok Elektrik

8 Februari 2024   10:07 Diperbarui: 9 Februari 2024   03:52 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Dok Shutterstock via Kompa.com)

Akhir tahun 2023, WHO mengeluarkan seruan kepada seluruh negara untuk segera melakukan upaya kontrol terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik, dalam rangka meminimalisir risiko kesehatan pada anak-anak dan non-smokers. 

Sejak tren rokok elektrik (vaporizer) mulai booming sekitar tahun 2019 lalu, kini peredaran dan penggunaan rokok elektrik semakin banyak dan luas. Popularitasnya sebagai barang substitusi rokok tembakau, rokok elektrik bahkan dianggap menjadi solusi yang cukup efektif untuk berhenti merokok dan lebih aman dibandingkan rokok tembakau. 

Kini penggunaan rokok elektrik bahkan sudah merambah kaum remaja. Dikutip dari WHO, di banyak negara pengguna rokok elektrik usia 13-15 tahun saat ini lebih tinggi dibandingkan orang dewasa.

Sejalan dengan seruan WHO tadi, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan pengenaan pajak atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Ketentuan mengenai pengenaan pajak pada rokok elektrik tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Perlu diketahui bahwa cukai rokok dan pajak rokok adalah dua pungutan yang berbeda. Cukai rokok adalah pungutan negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya. 


Sedangkan pajak rokok adalah pungutan berdasarkan cukai rokok yang dipungut pemerintah. Kedua pungutan ini bertujuan untuk menekan dan mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai. 

Cukai dikenakan pada barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyrakat atau lingkungan hidup; dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan di masyarakat.

Beberapa contoh Barang Kena Cukai menurut PMK 161 tahun 2022 misalnya etil elkohol; minuman mengandung etil alkohol; emisi karbon; dan hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka dan system tertutup, serta hasil tembakau lainnya.)

Lalu apakah penetapan pajak rokok elektrik ini akan menjadi cara yang efektif dalam menekan peredaran dan penggunaan rokok elektrik?

Sumber ilustrasi : gettyimages via bbc.com
Sumber ilustrasi : gettyimages via bbc.com

Sekilas tentang Rokok Elektrik

Sebagai pengingat, rokok elektrik merupakan seperangkat alat elektronik yang akan memanaskan cairan untuk memproduksi uap yang mengandung campuran partikel-partikel kecil zat kimia. Komposisi umum cairan rokok elektrik sendiri terdiri dari bahan-bahan kimia seperti benzene, propilen glikol atau gliserin sebagai pelarut, dan diacetyl sebagai perisa (flavor) yang dapat dipilih sesuai selera pengguna. 

Rokok elektrik dapat mengandung garam nikotin yang memiliki efek adiktif (electronic nicotine delivery system/ENDS) atau tidak mengandung nikotin (electronic non-nicotine delivery system/ENNDS).

Beberapa tipe rokok elektronik misalnya:

1. Jenis Pen (berbentuk seperti pulpen dan terdiri dari 2 tipe yakni Atomizer dan Cartomizer)

2. Jenis Portable (bentuk lebih besar dari jenis pulpen, namun cairan vaporizer tidak langsung kontak dengan elemen pemanas sehingga rasa yang dihasilkan lebih baik namun asap lebih sedikit)

3. Jenis desktop (ukurannya lebih besar daripada kedua jenis lainnya sehingga tidak praktis dibawa kemana-mana, serta membutuhkan pasokan energi yang lebih stabil agar berfungsi dengan baik.

Misleading Statement Tentang Rokok Elektrik

Berbagai iklan maupun media promosi banyak yang seolah-olah membenarkan rokok elektrik adalah cara yang lebih aman untuk bisa berhenti merokok. Dua statement yang menurut saya cukup menyebabkan misleading pada masyarakat terkait rokok elektrik misalnya:

Rokok elektrik lebih aman daripada rokok tembakau

Rokok elektrik memang tidak mengandung tar seperti pada rokok tembakau. Serta dapat mengandung nikotin atau tidak. Kandungan nikotin dalam rokok elektrik bervariasi, mulai dari 0-34 mg/ml. Tapi tidak jarang ditemukan ketidaksesuaian kandungan nikotin yang tercantum dalam label dan kandungan sebenarnya.

Namun ada atau tidaknya nikotin dalam rokok elektrik, sama-sama memiliki risiko karena pada dasarnya bahan-bahan kimia dalam rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan tubuh. 

Selain memiliki efek adiktif, senyawa nikotin dapat memberikan dampak negatif bagi perkembangan otak bagi pengguna yang masih berusia muda jika digunakan dalam jangka panjang, berbahaya bagi kesehatan ibu hamil, dan bersifat toksik bagi janin di dalam kandungan. 

Tak hanya itu, zat-zat kimia yang terkandung dalam rokok elektrik juga bersifat karsinogenik (memicu kanker). Dan selain efek berbahaya dari zat yang dikandungnya, rokok elektrik yang juga memiliki baterai dapat berisiko meledak saat digunakan akibat penggunaan yang tidak tepat. 

Rokok elektrik tidak hanya membahayakan penggunanya tetapi juga membahayakan non-user di sekitarnya.

Rokok elektrik sebagai pengganti rokok dan dapat membantu berhenti merokok

Nikotin dalam rokok tembakau maupun rokok elektrik bekerja dengan cara menstimulasi reseptor nikotinik di dalam otak yang kemudian akan meningkatkan pelepasan neurotransmiter (senyawa kimia saraf) khususnya dopamin. 

Pelepasan dopamin dalam tubuh ini akan menimbulkan sensasi menyenangkan, menekan rasa lapar, dan meningkatkan metabolisme tubuh. 

Selanjutnya jika paparan nikotin berulang dan semakin tinggi, toleransi terhadap nikotin juga akan semakin tinggi (neuroadaptasi). Dan jika hal ini tidak terpenuhi, akan menimbulkan gejala putus obat pada pengguna.

Hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung teori bahwa rokok elektrik dapat membantu pengguna rokok tembakau untuk berhenti merokok.

Terapi farmakologi (penggunaan obat sebagai terapi) yang telah disetujui otoritas terkait dan memang terbukti secara ilmiah dapat membantu perokok berhenti merokok adalah dengan menggunakan Nicotine Replacement Therapy (NRT). Sudah banyak jurnal-jurnal penelitian ilmiah yang menunjukkan keamanan dan efektivitas NRT. 

Dikutip dari salah satu jurnal, bahwa NRT meningkatkan keberhasilan berhenti merokok sebanyak 50 - 70%. Tentunya keberhasilan Nicotine Replacement Therapy ini juga ditentukan oleh seberapa besar keinginan dan motivasi perokok untuk berhenti merokok.

Pemberian NRT dilakukan dengan memberi sejumlah dosis nikotin (sesuai anjuran dokter) kepada pasien yang bertujuan untuk mengurangi motivasi untuk merokok dan menurunkan gejala putus obat (withdrawal syndrome). 

Beberapa bentuk sediaan NRT misalnya transdermal patch (koyo kulit), chewing gum (permen karet), nasal spray (semprotan hidung), inhaler, tablet sublingual, dan tablet hisap (lozenge). Saat ini NRT yang sudah terdaftar di Indonesia berbentuk chewing gum dengan dosis nikotin 10 mg dan 20 mg.

Oleh sebab NRT adalah dengan menggunakan nikotin itu sendiri, maka mekanisme kerjanya juga sama. Hanya saja dosis nikotin dalam NRT diatur sedemikian rupa untuk mencapai tujuan terapi tadi.

Regulasi Pengawasan Rokok Elektrik yang Lebih Spesifik

Saya memahami betul bahwa komoditi rokok ini cukup sensitif dari sisi demand maupun kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan negara. Namun karena saya adalah tenaga kesehatan, saya tentu melihatnya dari kacamata asas risk & benefit-nya terhadap kesehatan. 

Oleh sebab itu saya pribadi menyambut baik kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah terkait pajak rokok elektrik ini, walaupun mungkin tidak terlalu berdampak secara signifikan dalam menurunkan penggunaan rokok elektrik oleh para penggemarnya. 

Terbukti dari rokok konvensional dan produk tembakau lainnya. Meskipun sudah diterapkan pungutan sedemikian rupa bahkan hingga mencatumkan gambar yang menyeramkan pada kemasannya, demand terhadap rokok tidak turun signifikan.

Harapan saya kedepannya, pemerintah dapat menetapkan kebijakan yang lebih jelas dan spesifik terutama terkait pengawasan peredaran dan penggunaan rokok elektrik di masyarakat. Terutama mulai dari segi importasi, produksi, hingga pendistribusian dan peredarannya.

Cherio!

Referensi:

CDC | WHO | NCBI | CDC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun