Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Peredaran Obat Palsu Terungkap Lagi

26 Juli 2019   15:50 Diperbarui: 26 Juli 2019   18:01 1483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: style.tribunnews.com

Menurut Peraturan Kepala BPOM tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik, sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap ketentuan Pedoman Teknis CDOB adalah peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan sertifikat CDOB. Dan menurut  klarifikasi BPOM, rekomendasi pencabutan izin PT. JKI telah diproses.

Selain itu sebagai bentuktindakan preventif, penarikan obat yang didistribusikan oleh PT. JKI sudah dilakukan dan seluruh apotek di Indonesia telah diminta untuk tidak melakukan pemesanan dan penyerahan/penjualan obat yang didistribusikan oleh PBF JKI, untuk kemudian diinvestigasi oleh produsen bersangkutan terkait keaslian produk.

Sayangnya, masih belum ada informasi yang jelas obat apa saja yang telah dipalsukan oleh PBF JKI, mengingat kemungkinan besar sebagian obat-obat palsu tersebut sudah sampai ke end user (pasien).

Imbauan bagi Sarana Apotek dan Konsumen

Kasus peredaran obat ilegal memang kerap terjadi dengan berbagai macam modus. Mulai dari menggunakan bahan baku obat palsu, dan sekarang muncul  dengan modus repack. Meski bahan bakunya asli, namun nyatanya sudah kadaluarsa. Itu berarti tanggal kadaluarsa pada kemasan palsunya juga dibuat-buat.

Dan lebih parahnya lagi, obat tersebut diganti identitasnya menjadi obat paten yang harganya lebih mahal. Jadi sudah terbayang dong kerugian konsumen?

Sudah palsu, berbahaya, harganya mahal pula!

Dengan kecanggihan mesin dan teknologi seperti sekarang ini, memang jadi agak sulit bagi kita untuk membedakan mana obat yang asli dan palsu. Kemasan dapat dicetak sedemikian rupa hingga sangat mirip dengan aslinya dan bahkan sticker hologram pun masih bisa dipalsukan.

Jika obat tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE), kita masih bisa mengkroscek legalitasnya melalui website BPOM.

Tapi jika pemalsuannya dengan cara repacking barang kadaluarsa seperti ini, meskpiun konsumen mengecek NIE-nya ke BPOM, pasti hasilnya obat tersebut legal.

Apalagi tampilan fisik produk obat kimia biasanya tidak tampak perubahan berarti meskipun sudah kadaluarsa (kecuali obat-obat yang sensitif terhadap kondisi eksternal seperti cahaya dan suhu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun