Istilah Obat Herbal juga sebenarnya kurang relevan, karena jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "Herbal" berasal dari kata dasar "Herba" yang berarti "tanaman terna". Sementara itu Obat Tradisional tidak hanya berasal dari tanaman, melainkan juga bisa berasal dari hewan maupun mineral. Jadi apa dong?
Saya rasa istilah Obat Bahan Alam (OBA) mungkin lebih tepat. Sumber Obat Bahan Alam sama seperti definisi Obat Tradisional, namun khasiatnya bukan hanya berdasarkan informasi empiris melainkan diperoleh juga melalui penelitian di masa kini.
Lalu apa saja yang termasuk dalam kategori Obat Tradisional / Obat Bahan Alam?
Saya pernah menyinggung soal Obat Tradisional dalam artikel-artikel saya sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Kepala BPOM tentang Ketentuan Pokok Pengelompokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, terbagi dalam tiga kategori berdasarkan cara pembuatan, klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiatnya, yakni Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. Ketiganya harus aman dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Pembedanya terletak pada pembuktian klaim khasiat dan keamanan.
Jamu
Contohnya jamu beras kencur, dan jamu gendong lainnya.
Obat Herbal Terstandar
Klaim khasiatnya dibuktikan secara ilmiah yaitu melalui uji pre-klinik (menggunakan hewan coba), bahan bakunya telah distandardisasi dan diproduksi di fasilitas yang biasanya sudah modern dan memenuhi standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Fitofarmaka