Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mobile JKN, Bentuk Komitmen BPJS Kesehatan Memperluas Akses Bagi Masyarakat

24 Oktober 2017   22:38 Diperbarui: 24 Oktober 2017   22:38 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Beberapa minggu yang lalu, saya mendapat kabar di grup Whatsapp keluarga yang memberitakan bahwa salah satu anggota keluarga saya menderita sakit yang cukup parah hingga harus diopname di rumah sakit dan sudah berlangsung selama beberapa hari. Yang saya tahu, keadaan ekonomi anggota keluarga saya ini pas-pasan. Jadi tiba-tiba saya kepikiran saja bagaimana dia bisa membayar biaya rawat inap dan pengobatan selama di rumah sakit. Tak disangka-sangka, rupanya tidak ada satupun dari mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Akibatnya mereka harus mengurus surat kesana-kemari supaya bisa mendaftar ke BPJS. Dan pengurusan surat-surat ini lumayan makan waktu dan biaya sehingga akhirnya waktu yang dibutuhkan untuk keluar dari rumah sakit pun jadi lebih lama. Mereka jadi agak menyesal, kenapa tidak mendaftar BPJS dari dulu-dulu.

Tidak bisa disangkal, kesehatan boleh dikatakan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi seseorang. Tanpa tubuh dan jiwa yang sehat, segala aktivitas kita tentu akan terhambat. Terkait dengan dunia kesehatan, dulu boleh dikatakan bahwa tren yang berlaku lebih bersifat Kuratif-Rehabilitatif (penyembuhan). Namun seiring dengan perkembangan zaman, kini masyarakat mulai menganut tren Promotif-Preventif atau lebih mengutamakan usaha pencegahan penyakit. Tren gaya hidup sehat mulai banyak diterapkan untuk mencegah penyakit, misalnya dengan berolahraga, mengkonsumsi makanan bergizi, mengurangi makanan/minuman yang mengandung lemak dan gula berlebih maupun bahan pengawet, memperbanyak konsumsi serat dari buah dan sayuran, dan sebagainya. Namun bagaimanapun usaha seseorang untuk mencegah dirinya jatuh sakit, yang namanya penyakit tentu tidak dapat diprediksi akurat kapan dia akan datang. Apalagi sakit bukan hanya disebabkan oleh gaya hidup yang salah, namun bisa juga akibat kecelakaan, wabah penyakit dan lainnya.

Berkaitan dengan asuransi atau jaminan kesehatan, dulu boleh dibilang masyarakat kita begitu apatis. Menganggap bahwa ikut program jaminan kesehatan hanya membuang-buang uang. Namun kini meski belum seratus persen, pandangan tersebut mulai berubah. Saat ini sudah banyak masyarakat yang menganggap bahwa memiliki jaminan kesehatan adalah suatu bentuk tanggung jawab paling mendasar terhadap kesehatan diri sendiri, karena kita tidak ada yang tahu kapan akan menderita suatu penyakit.

Dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 5 dijelaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, serta berhak dan bertanggung jawab untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Dan karena itu sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah Indonesia pula untuk menyediakan layanan dan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyatnya.

Program BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk jaminan kesehatan sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dibidang kesehatan. Lalu apa pentingnya kita mengikuti program jaminan kesehatan? Jaminan Kesehatan tentunya akan membantu kita untuk mengurangi beban, terutama dalam hal keuangan, ketika kita jatuh sakit atau mengalami hal-hal lain yang tak terduga yang berkaitan dengan kesehatan kita. Tidak dapat dipungkiri bahwa makin hari tentunya biaya pemeriksaan medis dan pengobatan akan semakin meningkat, karena nyatanya laju perkembangan penyakit-penyakit baru tidak selalu beriringan dengan laju munculnya obat-obat baru. Siapa sih yang mau ketika tiba-tiba sakit, langsung miskin mendadak karena harus membayar biaya pengobatan yang mahal?

Program Jaminan Kesehatan tidak hanya mencakup layanan Kuratif & Rehabilitatif, tetapi juga layanan Promotif dan Preventif. Dan tentunya program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh kalangan, baik yang tidak mampu maupun tidak mampu, dimana besaran manfaat yang diterima, tidak bergantung pada premi yang dibayarkan. Bagi penduduk yang tidak mampu jangan khawatir, karena tetap dapat mendaftar program BPJS Kesehatan dengan mengajukan dokumen pendukung yang dipersyaratkan sehingga iurannya dapat dibayarkan oleh pemerintah. Enak kan? Meski begitu ada beberapa kondisi yang layanannya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca pada link berikut http://www.depkes.go.id/article/view/13060100016/sosialisasi-jaminan-kesehatan-nasional.html.

Selain itu sesuai UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, kini BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mobile JKN sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Aplikasi ini tentunya juga sangat cocok dengan generasi milenial zaman sekarang yang aktivitasnya selalu mobile, sehingga kita bisa mengakses layanan ini dari mana saja dan kapan saja. Melalui aplikasi ini pula kita bisa mendapatkan semua informasi mulai dari info kepesertaan, riwayat kesehatan, premi dan catatan pembayaran, hingga pengaduan keluhan. Mobile JKN bisa di-download melalui App Store bagi pengguna Iphone dan Play Store bagi pengguna Android.

Dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, kita tidak perlu lagi takut gara-gara Sadikin (Sakit Sedikit, Langsung Miskin). Jadi jangan kebanyakan download game dan olshop, Mobile JKN juga dong!

 "The greatest wealth is health"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun