Mohon tunggu...
Irmayanti
Irmayanti Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa Akhir

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bone

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Jual Beli Salam dan Istishna', Apa Bedanya?

6 Juni 2020   15:21 Diperbarui: 6 Juni 2020   15:26 8508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: suciati95.wordpress.com

1. Pelaku/ subjek harus cakap hukum dan baligh.

2. Objek, meliputi:

  • Dapat diakui sebagai hutang.
  • Spesifikasi barang dapat dijelaskan.
  • Harus disepakati waktu maupun tempat penyerahan barangnya.
  • Barang diserahkan dikemudian hari.
  • Sebelum barang diterima, pembeli tidak boleh menjualnya kembali.
  • Barang yang sudah dipesan tidak dapat ditukar dengan barang sejenis kecuali telah dilakukan kesepakan awal.

3. Tata cara pembayaran dan penyerahan barang:

  • Alat pembayaran yang digunakan dapat diketahui jumlah dan bentuknya.
  • Pembayaran dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk utang atau pembebasan hutang.
  • Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barangnya datang atau membatalkan akadnya.
  • Apabila barang yang diserahkan cacat dan tidak sesuai yang disepakati dalam akad maka pembeli boleh melakukan khiyar.
  • Apabila penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih baik, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  • Apabila penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang kurang baik, dan pembeli rela menerimanya, maka pembeli tidak boleh meminta diskon..
  • Barang boleh diserahkan sebelum jatuh tempo apabila disetujui oleh kedua belah pihak dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, tanpa meminta penambahan harga.

4. Ketentuan salam paralel: akad pertama antara penjual dan pembeli harus terpisah dari akad kedua yang dilakukan oleh penjual dengan pemasok. Dengan kata lain, untuk melakukan akad kedua, maka akad pertama harus sah terlebih dahulu.

5. Pembatalan akad salam boleh dilakukan selama kedua belah pihak merasa saling ridha.

B. Istishna'

source: ardhipropertysyariah.wordpress.com
source: ardhipropertysyariah.wordpress.com
Secara etimologi Istishna' berasal dari kata shana'a yang artinya membuat, dan ditambahkan dengan huruf alif, sin, dan ta' menjadi istishna' yang artinya meminta untuk dibuatkan sesuatu. Dalam PSAK No.104 tentang Akuntansi Istishna', Istishna' didefenisikan sebagai akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan/pembeli (mustashni) dan penjual/pembuat (shani').

Akuntansi istishna' sebelumnya diatur dalam PSAK No.59 paragraf 81 sampai 104 tentang Pengakuan dan Pengukuran bank sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, kemudian disempurnakan dengan adanya PSAK No.104 tentang Akuntansi Istishna'. Adapun landasan yang memperbolehkan untuk dilakukannya Akad Istishna' terdapat dalam Al-Quran surah Al-Baqarah:283, Hadits Riwayat Ibnu Madjah, serta Fatwa No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna'.

Transaksi istishna' dilakukan dengan cara pemesan menugaskan kepada penjual untuk menyediakan barang yang dipesan (mashnu') sesuai dengan spesifikasi (baik itu dari segi jenis, ukuran maupun jumlahnya) yang disepakati untuk kemudian diserahkan kepada pembeli dengan cara pembayaran yang dilakukan diawal atau ditangguhkan. Akad ini biasanya digunakan untuk pemesanan dibidang manufaktur dan konstruksi.

Dalam transaksi istishna', bank dapat bertindak sebagai penjual maupun pembeli. Apabila bank sebagai penjual melakukan pemesanan suatu barang kepada pihak lain (sub-kontraktor) dengan cara istishna' maka akad ini dinamakan sebagai Istishna' Paralel.

Rukun istishna' terdiri atas:

1. Pihak yang berakad, terdiri atas produsen (shani') dan pemesan (mustashni).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun