Mohon tunggu...
Irmayanti
Irmayanti Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa Akhir

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bone

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Jual Beli Salam dan Istishna', Apa Bedanya?

6 Juni 2020   15:21 Diperbarui: 6 Juni 2020   15:26 8508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: suciati95.wordpress.com

Sejalan dengan praktik pembiayaan di Perbankan Syariah, muncul beberapa istilah syar'i mengenai produk-produk yang ditawarkan. Istilah tersebut tentunya masih belum familiar di kalangan masyarakat, seperti akad jual beli Salam dan Istishna'. Apa itu akad salam dan istishna'? Apa yang membedakan diantara kedua akad tersebut? Yukk... Simak penjelasan berikut!

A. Salam

Secara etimologi salam berasal dari kata As-Salaf yang artinya pendahuluan, karena pemesan barang menyerahkan uangnya dimuka. Dalam PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam, Salam didefenisikan sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaih), dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Setelah sebelumnya Pengakuan dan Pengukuran Salam dan Salam Paralel diatur dalam PSAK No.59 paragraf 69 sampai 80, selanjutnya disempurnakan dalam PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam. Transaksi salam diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam Al-quran surah Al-Baqarah:283 dan Hadits Riwayat Ibnu Madjah serta Fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000.

Transaksi Salam dilakukan dalam bentuk pesanan tanpa adanya barang  (dibeli dengan cara dipesan terlebih dahulu) dengan spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan harga barang yang disepakati antara penjual dengan pembeli pada saat akad sedangkan pengiriman barangnya dilakukan dikemudian hari. Akad ini biasanya digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.

Selain transaksi yang dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli, dalam jual beli pesanan ini juga dapat dilakukan melalui dua bentuk transaksi yaitu antara pembeli dan penjual serta penjual dengan pemasok (supplier). Apabila bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan nasabah dengan cara salam maka transaksi ini disebut sebagai salam paralel.


Adapun rukun salam menurut Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia (2001:99) antara lain:

1. Pihak yang berakad, terdiri atas penjual (muslam ilaih) dan pembeli/pemesan (muslam)

2. Objek yang diakadkan, terdiri atas barang pesanan (muslam fiih) dan harga barang (ra'su maal as-salam)

3. Akad/ Sighat, yaitu ucapan serah terima (ijab qabul)

Selain itu, terdapat pula syarat yang mengatur mengenai transaksi Salam maupun Salam Paralel, diantaranya:

1. Pelaku/ subjek harus cakap hukum dan baligh.

2. Objek, meliputi:

  • Dapat diakui sebagai hutang.
  • Spesifikasi barang dapat dijelaskan.
  • Harus disepakati waktu maupun tempat penyerahan barangnya.
  • Barang diserahkan dikemudian hari.
  • Sebelum barang diterima, pembeli tidak boleh menjualnya kembali.
  • Barang yang sudah dipesan tidak dapat ditukar dengan barang sejenis kecuali telah dilakukan kesepakan awal.

3. Tata cara pembayaran dan penyerahan barang:

  • Alat pembayaran yang digunakan dapat diketahui jumlah dan bentuknya.
  • Pembayaran dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk utang atau pembebasan hutang.
  • Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barangnya datang atau membatalkan akadnya.
  • Apabila barang yang diserahkan cacat dan tidak sesuai yang disepakati dalam akad maka pembeli boleh melakukan khiyar.
  • Apabila penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih baik, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  • Apabila penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang kurang baik, dan pembeli rela menerimanya, maka pembeli tidak boleh meminta diskon..
  • Barang boleh diserahkan sebelum jatuh tempo apabila disetujui oleh kedua belah pihak dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, tanpa meminta penambahan harga.

4. Ketentuan salam paralel: akad pertama antara penjual dan pembeli harus terpisah dari akad kedua yang dilakukan oleh penjual dengan pemasok. Dengan kata lain, untuk melakukan akad kedua, maka akad pertama harus sah terlebih dahulu.

5. Pembatalan akad salam boleh dilakukan selama kedua belah pihak merasa saling ridha.

B. Istishna'

source: ardhipropertysyariah.wordpress.com
source: ardhipropertysyariah.wordpress.com
Secara etimologi Istishna' berasal dari kata shana'a yang artinya membuat, dan ditambahkan dengan huruf alif, sin, dan ta' menjadi istishna' yang artinya meminta untuk dibuatkan sesuatu. Dalam PSAK No.104 tentang Akuntansi Istishna', Istishna' didefenisikan sebagai akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan/pembeli (mustashni) dan penjual/pembuat (shani').

Akuntansi istishna' sebelumnya diatur dalam PSAK No.59 paragraf 81 sampai 104 tentang Pengakuan dan Pengukuran bank sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, kemudian disempurnakan dengan adanya PSAK No.104 tentang Akuntansi Istishna'. Adapun landasan yang memperbolehkan untuk dilakukannya Akad Istishna' terdapat dalam Al-Quran surah Al-Baqarah:283, Hadits Riwayat Ibnu Madjah, serta Fatwa No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna'.

Transaksi istishna' dilakukan dengan cara pemesan menugaskan kepada penjual untuk menyediakan barang yang dipesan (mashnu') sesuai dengan spesifikasi (baik itu dari segi jenis, ukuran maupun jumlahnya) yang disepakati untuk kemudian diserahkan kepada pembeli dengan cara pembayaran yang dilakukan diawal atau ditangguhkan. Akad ini biasanya digunakan untuk pemesanan dibidang manufaktur dan konstruksi.

Dalam transaksi istishna', bank dapat bertindak sebagai penjual maupun pembeli. Apabila bank sebagai penjual melakukan pemesanan suatu barang kepada pihak lain (sub-kontraktor) dengan cara istishna' maka akad ini dinamakan sebagai Istishna' Paralel.

Rukun istishna' terdiri atas:

1. Pihak yang berakad, terdiri atas produsen (shani') dan pemesan (mustashni).

2. Barang yang dipesan (mashnu')

3. Harga (tsaman)

4. Sighat (Ijab Qabul)

Adapun syarat untuk dilakukannya akad istishna' dan istishna' paralel, yaitu:

1. Pelaku/subjek akad harus baligh dan cakap dalam bertindak hukum.

2. Barang/objek akad harus jelas diawal akad baik dari segi jenis, ukuran, kualitas maupun kuantitasnya.

3. Barang yang dipesan halal dan tidak mengandung unsur kemudharatan.

4. Penyerahan barang dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapakan oleh kedua belah pihak.

5. Apabila terdapat cacat pada barang pesanan atau barang yang dipesan tidak sesuai dengan kesepakatan maka pemesan memiliki hak khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

6. Akad dilakukan tanpa adanya unsur paksaan didalamnya (saling ridha)

7. Akad kedua dilakukan apabila akad pertama selesai.

C. Perbedaan Salam dan Istishna'

Dalam pelaksanaan akad jual beli Salam dan Istishna' terdapat kesamaan mendasar, yaitu pembeli melakukan pemesanan barang diawal pada saat akad kemudian penyerahan barangnya dilakukan dikemudian hari sesuai kesepakatan kedua pihak. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang membedakan diantara keduanya, diantaranya:

1. Dari segi objek

Pada akad salam, istilah objek/barang pesanan yaitu muslam fiih sedangkan pada akad istishna' istilah objek/barang pesanan yaitu masnhu'. Objek/barang pesanan pada salam biasanya barang hasil pertanian sedangkan istishna' biasanya barang manufaktur.

2. Dari segi harga

Pada akad salam, istilah harga yaitu ra'su maal as-salam sedangkan pada akad istishna' istilah harga yaitu tsaman.  Pembayaran pada akad salam dilakukan dimuka pada saat akad disepakati sedangkan akad istishna' dilakukan bisa pada saat kontrak, bisa diangsur ataupun bisa dikemudian hari.

3. Dari segi sifat kontrak

Pada akad salam sifat kontrak yaitu mengikat secara asli (thabi'i) sedangkan pada akad istishna' sifat kontrak yaitu mengikat secara ikutan (taba'i). Dalam artian salam mengikat semua pihak sejak awal sedangkan istishna' menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.

4. Dengan adanya perantara pihak lain sebagai pemasok (supplier) pada akad Salam maka ada yang dinamakan Salam Paralel, sedangkan adanya perantara pihak ketiga sebagai sub-kontraktor pada akad istishna' dinamakan Istishna' Paralel.

Daftar Rujukan

IAI. 2007. PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam.

IAI. 2007. PSAK No.104 tentang Akuntansi Istishna'.

Rifqi Muhammad. 2010. Akuntansi Keuangan Syariah, Konsep dan Implementasi PSAK Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun